SL yang sehari – hari bekerja sebagai pengemudi Becak Motor dan merupakan seorang ayah yang memiliki 7 (tujuh) orang anak dan 5 (lima) diantaranya masih bersekolah yang sebelumnya berstatus Tersangka atas kasus Kecelakaan Lalu Lintas, kini akhirnya dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
"Penegakan hukum yang humanis dan memulihkan keadaan seperti semula sebagai amanat dari Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terus dilakukan oleh Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli," jelasnya.
Dengan adanya penyelesaian perkara secara humanis ini, tambah Husairi dimana korban memaafkan tersangka dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Antara korban dan tersangka juga sepakat untuk mengembalikan keadaan ke semula dan tersangka akhirnya tidak jadi menginap di Hotel Prodeo karena sudah dimaafkan oleh korbannya.