"Salah satunya dengan diterbitkannya Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno, menjadi langkah strategis dalam memastikan naskah-naskah kuno tercatat secara resmi dan terlindungi secara hukum," jelasnya.
Dia menjelaskan, pendaftaran naskah kuno memiliki peran penting sebagai pondasi pelestarian dan perluasan akses. Naskah kuno tidak hanya dikenali eksistensinya, tetapi juga dicatat untuk kepentingan konservasi.
Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan, Hamzah Fanshuri Damanik, kegiatan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang nilai sejarah, budaya, dan ilmu pengetahuan yang terkandung dalam naskah kuno.
Baca Juga: Babinsa Kampung Melayu Tanamkan Semangat Gotong Royong di Tengah Masyarakat Selain itu, agar masyarakat memahami upaya pelestarian naskah kuno serta digitalisasi naskah kuno agar terjaga untuk generasi yang akan datang.
"Pentingnya pelestarian naskah kuno agar masyarakat yang memiliki naskah kuno termotivasi untuk mendaftarkan naskah kunonya guna difasilitasi pelestariannya," ujarnya.
Ia menyampaikan keprihatinannya tentang naskah kuno Simalungun yang belum diangkat bersama. "Perlu sinergi pelaku budaya Simalungun, Dinas Arsip dan Perpustakaan-Dinas Pendidikan dan akademika, praktisi digital, dan sebagainya, "katanya.