MATATELINGA,Asahan ::Persidangan dalam kasus tindak pidana perdagangan sisik trenggiling yang dilakukan oleh terdakwa "AHS alias Alfi Siregar" oknum Polisi Polres Asahan kini sudah memasuki tahap persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan perkara di Pengadilan Negeri Kisaran , Rabu 01 Oktober 2025 sekira pukul 14.48 Wib.
Sidang perkara perdagangan sisik trenggiling yang dilakukan oleh terdakwa "AHS alias Alfi Siregar" dorang oknum polisi di unit Tipidter Sat.Reskrim Polres Asahan kini sudah memasuki babak persidangan dengan agenda mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh 2 orang JPU Kejari Asahan masing masing Agus Tri Ichwan dan Era Husni dihadapan majelis hakim yang dipimpin ketua majelis hakim Yanti Suryani serta dua anggota majelis hakim diantaranya Domas Manalu dan Alfonsius.
Dalam pembacaan dakwaan tersebut JPU Kejari Asahan mengatakan kronologis kejadian dari penangkapan terhadap terdakwa saat menghantarkan. sisik trenggiling yang diambil dari gudang penyimpanan barang bukti Polres Asahan hingga barang bukti tersebut dibawa dan dipindahkan ke salah satu rumah terpidana yang saat ini sudah ditahan di tahanan militer dan setelah dipaking di antarkan ke loket RAPI di jalan Gatot Subroto kisaran, hingga perbuatan tersebut digerebek oleh tim gabungan dari Gakkum KSDA wilayah Sumatera Utara.
Baca Juga: Selamatkan Uang Negara Rp3,36 Miliar, Dit Reskrimsus Polda Sumut Ungkap 36 Kasus Korupsi JPU Kejari Asahan dalam pembacaan dakwaan tersebut juga mengatakan perbuatan terdakwa "AHS alias Alfi Siregar" dapat dijerat dengan pasal 40A ayat (1) huruf I junto pasal 21 ayat (2) huruf C dari UU RI nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, dan barang bukti sebanyak 1.180 kilo gram.
Dan dalam persidangan awal ini terdakwa "AHS alias Alfi Siregar " tidak didampingi kuasa hukumnya yang mungkin berhalangan hadir dalam persidangan ini, dan sidang oleh majelis hakim ditunda hingga esok hari pada Kamis 02 Oktober 2025 di PN Kisaran.
Usai pembacaan dakwaan tersebut , ketua majelis hakim PN Kisaran Yanti Suryani meminta tanggapan terdakwa atas tuduhan tersebut, dan terdakwa "AHS alias Alfi Siregar" mengatakan bahwasannya ada beberapa bagian dakwaan yang ditolaknya diantaranya terdakwa " AHS alias Alfi Siregar" tidak ada ditangkap saat penggerebekan tersebut dan terdakwa juga mengakui selama ini terdakwa tidak pernah ditahan, ungkapnya