MATATELINGA, Medan :Perkara antara PT Toba Surimi Industries (PT TSI) dan Bank Mandiri kembali menjadi sorotan praktisi hukum Rion Arios, S.H. Salah satu persoalan utama yang disoroti adalah pencairan 54 cek dengan nilai total Rp124 miliar yang menurut keterangan Rion dilakukan tanpa konfirmasi kepada direksi PT TSI.senin, (26/10/2026)
Persoalan ini dinilai perlu mendapat penjelasan menyeluruh, terutama karena cek-cek tersebut disebut berkaitan dengan rekening khusus Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving.
Menurut Rion, dana yang dipersoalkan bukan merupakan dana milik PT TSI yang telah tersedia secara bebas di rekening perusahaan, melainkan dana fasilitas kredit yang masih berada dalam pengawasan Bank Mandiri.
Baca Juga: Geger Sidang Gugatan Rp Triliunan di PN Medan, Hakim Minta 18 Tergugat Hadir pada 2 November Pertanyaan krusialnya: jika pencairan dilakukan tanpa konfirmasi kepada direksi, bagaimana prosedur tersebut dijalankan, ke mana dana disalurkan, dan atas dasar apa PT TSI kemudian ditagih?
54 Cek Rp124 Miliar: Mengapa Direksi Disebut Tidak Dikonfirmasi?Rion menyoroti pencairan 54 cek dengan nilai total Rp124 miliar yang menurut keterangannya tidak didahului konfirmasi kepada direksi PT TSI.
Hal ini menjadi salah satu pokok yang perlu diperiksa melalui dokumen transaksi, catatan
bank, serta prosedur otorisasi yang berlaku.