Meski demikian, ponsel tersebut tetap disita tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan (DK), tanpa dokumen penyitaan maupun hasil analisis digital forensik.
"Lebih ironis, setelah ponsel disita, uang Rp11,2 juta di rekening Rahmadi justru raib dan berpindah ke rekening seorang perempuan berinisial boru Purba," tegas Thomas.
Ia juga menyoroti keterangan para saksi yang dinilai tidak konsisten. Beberapa di antaranya disebut memiliki hubungan dengan pihak kepolisian yang menangani perkara tersebut.
Baca Juga: HUT ke-80 TNI, Robi Barus Minta Pemko Medan Libatkan TNI dalam Menjaga Keamanan Rakyat.. "Salah satu saksi bahkan merupakan anak buah dari orangtua Kompol DK, Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut. Ini jelas konflik kepentingan," jelas Thomas.
Thomas menilai, dakwaan jaksa seharusnya ditolak majelis hakim karena tidak didukung bukti yang sah.
Bahkan dua terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, yang disebut sebagai jaringan narkotika Rahmadi, mengaku tidak mengenalnya sama sekali.
"Fakta ini menunjukkan dakwaan dibangun di atas dasar yang rapuh. Kami berharap majelis hakim menggunakan hati nurani dalam menilai perkara ini," kata Thomas.