Thomas juga mengungkapkan, saat penangkapan, anggota polisi disebut sempat berkata, 'Barang buktimu sudah di sini,' sambil menunjuk ke saku celananya.
"Artinya barang bukti itu sudah lebih dulu mereka kantongi. Dan bila semua fakta ini masih juga tak cukup membuka mata, barangkali yang diperlukan bukan lagi bukti, melainkan keberanian untuk mengakui kebenaran yang sudah telanjur disembunyikan," pungkasnya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Maranata Simbolon memilih bungkam saat dimintai tanggapan seusai sidang.
Baca Juga: Pendidikan Investasi Jangka Panjang, Pemko Medan Kajian Pendirian Sekolah Unggul Baru Ia hanya menyarankan agar konfirmasi dilakukan ke Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai terkait dasar tuntutan sembilan tahun penjara terhadap Rahmadi.
Sebelumnya, JPU Eko Maranata Simbolon dan Agung Nugraha menuntut Rahmadi dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Di ruang sidang, Rahmadi membacakan pembelaannya dengan suara berat dan sesekali terisak. Wajahnya memerah menahan emosi. Sementara di kursi jaksa, Eko tampak gelisah, menggoyangkan kedua kakinya sepanjang pembacaan pledoi berlangsung.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu ditutup dengan ketukan palu. Agenda berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 14 Oktober 2025, untuk mendengarkan replik jaksa (Reza)