Kalau di Deli Serdang dengan Medan itu beda. Kalau di Deliserdang tidak ada pembebasan lahan masyarakat. Kalau pun ada, porsinya sedikit. Kenapa saya bilang begitu? Berkaca di waktu pembangunan tol, di situ pembebasan lahan seperti kilat. Cepat. Kenapa? Karena yang dibebaskan tanah pemerintah sendiri.
Kenapa saya bilang begitu? 88 persen tanah di wilayah Deliserdang itu kan milik PTPN, PTPN milik siapa? BUMN. "Jadi jangan disamakan dengan akibat lambannya pembebasan tanah di Kota Medan diakibatkan oleh kinerja, tidak begitu," ujar Renville.
Baca Juga: DPRD Medan Rekomendasi Jalan Pukat II Diportal Oleh karena itu, dalam RDP saya sarankan jika secara aturan, jika misalnya APBD Kota Medan bisa dikucurkan juga, tidak usah menunggu kementerian karena masalah tanah. Jika memang APBD Medan dikucurkan tidak masalah, seperti yang disampaikan oleh BWS bahwa di provinsi lain juga sudah ada. Contohnya di Sumatera Selatan.
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258