MATATELINGA -Belawan : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan Minggu, (2610/2025) pukul 14.00 WIB menangkap JS (20), warga Kelurahan Belawan Bahari melakukan penganiayaan berat terhadap adik kandungnya, SS (19).
Aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu pagi (26/10/2025 , pelaku menggunakan pisau pemotong (
cutter) untuk melukai korban
adik kandung pelaku.
Plt Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Purnomo, S.H.M.H. menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari pertengkaran sepele antara pelaku dan korban terkait permintaan charger HP.
Baca Juga: Gebyar..! UMKM Apmikimmdo Expo 2025 Akan Berlangsung Meriah di Taman Cadika Medan Awalnya korban meminta charger HP kepada pelaku, namun pelaku menolak sehingga keduanya sempat terlibat perkelahian yang kemudian berhasil dilerai oleh pihak keluarga. Tidak lama berselang, pelaku masuk ke kamar dan kembali keluar dari kamar sambil membawa pisau
cutter dan langsung menyerang
adik kandungnya.Jelas Iptu Agus Purnomo.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sayatan serius pada dada, paha, dan pipi, dan langsung dilarikan ke rumah sakit oleh keluarga untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca Juga: Gebyar..! UMKM Apmikimmdo Expo 2025 Akan Berlangsung Meriah di Taman Cadika Medan Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang menerima pengaduan korban menangkap pelaku JS di rumahnya.
Begitu laporan diterima, personel kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut, tambah Kasat Reskrim.