MATATELINGA,Medan :Suasana ruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan mendadak hening ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, AP Frianto Naibaho, membacakan tuntutan terhadap seorang kurir narkoba bernama Hendrik (42).
Dalam
sidang yang digelar Kamis (13/11/2025) sore, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman
mati atas kepemilikan sabu-sabu seberat 22 kilogram.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrik dengan hukuman mati," ucap Frianto di hadapan majelis hakim yang diketuai Eti Astuti.
Baca Juga: Gara gara Cemburu Sesama Jenis,Berujung Kematian Wanita Jaksa menyatakan, perbuatan Hendrik memenuhi unsur pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pria yang tinggal di Komplek Permata Hijau Blok A No.8A, Jalan Binjai Km 12, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, itu disebut secara sadar menjadi perantara distribusi sabu dalam jumlah besar.
Baca Juga: Gara gara Cemburu Sesama Jenis,Berujung Kematian Wanita Hakim kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyusun nota pembelaan (pleidoi) yang akan dibacakan pada
sidang lanjutan, Kamis (20/11/2025) mendatang.
Kasus ini bermula pada Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Tim dari Satresnarkoba Polrestabes Medan menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan di depan Supermarket Irian, Jalan Aksara, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Sekitar pukul 14.00 WIB, polisi melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat merah BK 4005 AGT sambil membawa bungkusan plastik. Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat petugas segera menghentikan dan memeriksanya.
Saat bungkusan itu dibuka, polisi menemukan 22 bungkus plastik teh China merek Guanyinwang yang ternyata berisi sabu-sabu.
Baca Juga: Pengusul DPRD Medan Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Dalam pemeriksaan awal, Hendrik mengaku bahwa barang haram tersebut hendak dikirim ke Jalan Gatot Subroto, Medan, atas perintah seseorang bernama Joko Pelawi, yang kini masih dalam penyelidikan.
Petugas kemudian membawa Hendrik bersama barang bukti ke Kantor Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Upaya polisi melacak keberadaan Joko hingga kini belum membuahkan hasil.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi akan menjadi penentu apakah tuntutan jaksa tersebut akan disetujui oleh majelis hakim. (Reza)
Baca Juga: Tercemar LimbahbTPA Marelan, Ribuan Ikan dan Udang Tambak Mati