MATATELINGA, Toba : Sidang lanjutan terdakwa PS dan WS kembali digelar di pengadilan negeri Balige, Selasa (6/10/2026). Sidang sebelumnya sudah dilakukan, Selasa (29/9/2026).Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan korban Walben Silaen (77)
Saat sidang, Walben Silaen terpaksa harus didampingi penerjemah bahasa Indonesia ke bahasa batak, karena Walben tidak mengerti bahasa Indonesia, dan dikuatirkan menghambat jalannya persidangan.Dalam sidang, terdakwa pelaku WS (39) dijerat pasal 446 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana tujuh tahun.
Jaksa penuntut membacakan kronologi kejadian penganiayaan yang dialami kakek tua Walben (77) dan dijelaskan secara detail BAP korban walaupun korban tidak bisa mendengar dengan jelas karena terkendala dengan pendengaran Walben.
Baca Juga: Dakwaan Kasus Kematian Arsalan Berubah Jadi Penganiayaan, PH Keluarga Tuntut Transparansi