Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak
terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang
berperkara tersebut.
Plt. Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan menyampaikan terhadap sejumlah tersebut akan dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kemudian dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan R.I pada Bank Mandiri cabang Medan.