"Tersangka ES ditahan 20 hari ke depan, karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," lanjut Dapot.
Baca Juga: Kejari Medan Tuntut Hukuman Mati Dua Pembunuh Sopir Taksi Online di Sunggal Sebelum ditahan, ES yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan serta merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) MFF 2024, diketahui dua kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258