MATATELINGA, Medan:Kejaksaan Negeri Medan resmi menahan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan Medan Fashion FestivalTahun Anggaran 2024. Penahanan dilakukan pada Selasa (25/11/2025) di Rutan Kelas I Medan.
Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, SH, MH, mengatakan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Baca Juga: Ketua DPRD Medan Apresiasi Kejari Medan "Bersih-Bersih" ASN Yang Terdeteksi Melakukan Tindak Pidana Korupsi "Hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Medan menahan tersangka ES di Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar Dapot.
"Tersangka ES ditahan 20 hari ke depan, karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," lanjut Dapot.
Baca Juga: Kejari Medan Tuntut Hukuman Mati Dua Pembunuh Sopir Taksi Online di Sunggal Sebelum ditahan, ES yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan serta merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) MFF 2024, diketahui dua kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.
"Yang bersangkutan dua kali tidak hadir dari panggilan penyidik dalam kapasitas tersangka sebelum akhirnya diperiksa hari ini," pungkas Dapot.
Baca Juga: KPK Dakwa Topan Ginting, Rasuli dan Heliyanto Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar Penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, mulai dari penunjukan pelaksana tanpa proses kualifikasi teknis hingga pembayaran tidak resmi kepada sub vendor.
Nilai kontrak: Rp4,85 miliar, dan kerugian negara: Rp1,132 miliar "Kami menemukan penyimpangan dalam prosedur anggaran. Kerugian negara ditaksir Rp1,132 miliar," ujar Dapot.
Baca Juga: Kejari Medan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BBM Subsidi Mobil Operasional Sampah Selain ES, dua tersangka lain juga telah ditahan dalam kasus yang sama, yaitu:
BIN — Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan
MH — Direktur CV Global Mandiri
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Berujung Duka, Mantan Pangulu Banjar Hulu Dipenjara 10 Tahun Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
"Para tersangka dijerat pasal-pasal korupsi dengan ancaman hukuman berat," tegas Dapot. (Reza)
Baca Juga: Kejari Medan Gelar Program “Jaksa Sahabat Guru” Perkuat Integritas Dunia Pendidikan