Raymika Caniago menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan KM Aqil Jaya oleh Bea Cukai Teluk Nibung pada 21 Oktober 2025. Kapal tersebut membawa 10 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga sebagai calon PMI nonprosedural, serta satu nakhoda dan tiga ABK, yang hendak berangkat menuju Malaysia tanpa izin.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap 10 penumpang, tidak ditemukan dokumen keimigrasian yang sah. Seluruhnya sudah kami serahkan kepada Pos Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Tanjungbalai Asahan untuk penanganan lebih lanjut sesuai aturan perlindungan pekerja migran,"terang Raymika Caniago.
Baca Juga: Setahun Kemenimipas, Abdullah Rasyid Sampaikan Keberhasilan: Peningkatan PNBP, Pelayanan Modern, dan Pengawasan Ketat Pekerja Asing Lebih lanjut,
Imigrasi melakukan pemeriksaan intensif terhadap nakhoda dan tiga ABK. Setelah pemeriksaan mendalam,
Imigrasi menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana keimigrasian. Hal ini didasarkan pada posisi kapal yang masih berada sekitar 200 meter dari bibir pantai saat diamankan, yang secara yuridis belum memenuhi unsur upaya keberangkatan ilegal yang sempurna.
"Mereka telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan tersebut. Namun, pengawasan tetap kami lakukan. Apabila di kemudian hari ditemukan unsur pidana, proses hukum akan ditempuh, termasuk terhadap barang bukti kapal KM Aqil Jaya,"tegasnya.
Raymika juga menegaskan bahwa
Imigrasi berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, P4MI, dan aparat penegak hukum lainnya dalam mencegah praktik pengiriman pekerja migran ilegal.
"Sinergitas antarinstansi sangat penting untuk mencegah perdagangan orang dan kejahatan lintas negara. Kami mengajak seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama mengawasi oknum-oknum yang berupaya memberangkatkan PMI secara nonprosedural," katanya.
Baca Juga: Agen ICE Secara Keliru Menahan Seorang Siswa Magang SMA di luar Pengadilan Tinggi Menambahkan pernyataan tersebut, Kasubsi Intelijen, Yusuf Marbun, mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti seluruh prosedur resmi untuk menghindari risiko keimigrasian maupun menjadi korban kejahatan.
Imigrasi Tanjungbalai Asahan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat ke luar negeri tanpa dokumen resmi."Berangkatlah secara prosedural. Keselamatan dan kepastian hukum jauh lebih penting dibanding sekadar janji keberangkatan instan," tutup Raymika.
Riki
Baca Juga: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Resmi Mengoperasikan Tiga Inovasi Pelayanan Publik