Panut menyoroti sejumlah ancaman serius yang tengah menggerogoti integritas Ekosistem Batang Toru, mulai dari fragmentasi hutan, ekspansi industri ektraktif, perkebunan skala besar, pembangunan infrastruktur yang tidak terkendali, hingga risiko banjir bandang dan longsor. Dalam beberapa tahun terakhir, wilayah sekitar Batang Toru mengalami peningkatan kejadian bencana yang dapat dipastikan karena melemahnya fungsi hutan sebagai penyerap air dan penahan tanah.
"Setiap kerusakan di Batang Toru langsung berdampak pada masyarakat. Ini bukan isu lokal, melainkan isu keselamatan nasional," ujarnya.
Baca Juga: Brimob Polda Sumut Bangun MCK dan Tandon Air Bersih untuk Korban Banjir Bandang di Batang Toru Urgensi Penetapan Kawasan Strategis Nasional
Penetapan Ekosistem Batang Toru sebagai KSN dinilai akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang, memprioritaskan konservasi, serta memperkuat pengawasan tata ruang lintas kabupaten. Status KSN juga memungkinkan integrasi kebijakan antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK, BNPB, dan pemerintah daerah.
Penetapan Ekosistem Batang Toru sebagai KSN akan memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi pemerintah pusat dan daerah dalam:
Baca Juga: Dua Produk Logam Mulia UBS dan Galeri24 Mengalami Penurunan Harga Jual · Mengendalikan pemanfaatan ruang lintas kabupaten,
· Mengintegrasikan kebijakan konservasi dan mitigasi bencana,
· Memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati,
· Menjaga fungsi ekologis sebagai penyangga air dan iklim regional.
Baca Juga: Harga Jual Emas Galeri24 merosot ke angka Rp2.374.000 "Status KSN adalah mekanisme paling efektif untuk memastikan perlindungan jangka panjang Batang Toru. Tanpa itu, kita berisiko kehilangan salah satu aset ekologis terpenting negeri ini," jelasnya.
WALHI Sumatera Utara dan aliansi kelompok masyarakat sipil di Sumatera Utara sudah menyerukan pemerintah pusat untuk menetapkan Ekosistem Batang sebagai KSN sejak tahun 2021 namun seruan ini tidak mendapat respon yang berarti bahkan cenderung tidak ditindaklanjuti secara serius oleh kementrian terkait temasuk kementrian ATR/BPN dan Kementrian Kehutanan. Terlebih dengan adanya usulan pengurangan luasan deliniasi Ekosistem Batang Toru di dalam Ranperda Tata Ruang Sumatera Utara dari luas 240 ribu hektar menjadi 160 ribu hektar, ini menandakan lemahnya pemerintah dalam memahami pentingnya perlindungan ekosistem yang rentan dan penting yang berfungsi menjaga keselamatan warga dan kelangsungan kehidupan keanekaragaman hayati.
Ekosistem Batang Toru tidak hanya penting bagi warga Sumatera Utara, tetapi juga menjadi perhatian global karena menjadi habitat utama Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) yang jumlahnya diperkirakan kurang dari 800 individu. Selain itu, kawasan ini berperan penting sebagai benteng perubahan iklim dan sumber air bagi pertanian serta kebutuhan domestik masyarakat.
Baca Juga: Pemprov Sumut Siap Dukung Penguatan Peran DPD RI Sebagai Mitra Strategis Pemda Panut menegaskan bahwa melindungi Batang Toru adalah bagian dari komitmen Indonesia terhadap implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) dan konservasi keanekaragaman hayati. "Menjaga Ekosistem Batang Toru berarti menjaga masa depan kehidupan masyarakat Sumatera Utara.
Baca Juga: Pengamat Hukum Desak Kajatisu Periksa Kastel Batubara Soal Tak Tanggapnya Informasi Dugaan Korupsi