"Selama pengerjaan selalu pakai mixer molen. Kalau tidak pakai molen, kerjaan agak lambat, makanya dipakai supaya cepat," ujar Hermansyah.
Padahal, berdasarkan dokumen persyaratan lelang proyek, alat utama yang seharusnya digunakan adalah self loading concrete mixer. Peralatan ini dirancang untuk menjamin presisi takaran, mutu beton, serta efisiensi waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Baca Juga: Babinsa Batu Lepuk bersama Pantau Pembangunan Desa 2025, Semua Program Selesai Sesuai Anggaran Penggunaan molen manual tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan pelaksana terhadap spesifikasi teknis kontrak yang telah ditetapkan sejak awal. Apalagi, keterlambatan waktu penyelesaian proyek terlihat jelas di lapangan.
Hermansyah mengaku dirinya baru bekerja sekitar dua minggu di proyek tersebut. Ia menyatakan tidak mengetahui proses pekerjaan pada tahap awal, termasuk pengecoran lantai maupun struktur bangunan sebelumnya.
"Saya di sini baru dua minggu. Kalau soal lantai, saya tidak paham dan tidak bisa komentar karena saya tidak tahu," katanya.
Saat ditanya mengenai keberadaan kepala tukang dan konsultan pengawas, Hermansyah mengaku tidak pernah berinteraksi dengan keduanya. Ia menyebut pengawasan harian hanya dilakukan oleh mandor.
Baca Juga: BNPB Melibatkan Masyarakat Korban Bencana, Pembangunan Rumah Hunian Sementara "Kalau kepala tukang saya tidak tahu, konsultan pengawas juga tidak tahu. Yang saya tahu mandor kami selalu pantau setiap hari," ucapnya.
Lebih lanjut, Hermansyah juga mengungkapkan kebingungannya terkait jadwal penyelesaian proyek sebagaimana tercantum pada papan informasi. Ia menyebutkan masa pelaksanaan berakhir pada 25 Desember 2025, sementara pekerjaan masih berlangsung pada tanggal tersebut.
"Selesai pengerjaan sampai tanggal 25 Desember 2025. Ini sudah tanggal 25, tapi masih kerja. Saya juga tidak mengerti," ujarnya sambil menunjuk papan proyek.
Selain persoalan waktu dan alat, aspek keselamatan kerja juga menjadi sorotan serius. Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm keselamatan dan sepatu kerja, mengindikasikan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) diduga diabaikan.
Baca Juga: Pembangunan Jembatan Bailey Teupin Reudeup Penghubung Bireuen–Aceh Utara Capai 99 Persen Hingga berita ini diterbitkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi terkait keterlambatan pekerjaan, penggunaan alat yang diduga tidak sesuai persyaratan lelang, serta lemahnya penerapan standar keselamatan kerja.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan proyek serta komitmen pelaksana dalam menjalankan kontrak yang bersumber dari anggaran negara secara transparan dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Pemko Medan Beri Layanan Kesehatan untuk Pengungsi Banjir