MATATELINGA, Asahan:Pimpinan cabang (Pincab) Bulog Kisaran saat perbincangannya dengan MATATELINGA.COM Senin (05/01/2026) di ruang kerjanya sekira pukul 13.45 wib membenarkan adanya surat keputusan direksi Perum Bulog nomor KD-327/DP300/12/2024 tentang Tarif Biaya Unloading dan Loading untuk wilayah kerja mulai dari Aceh hingga Papua, dan besaran biaya tersebut bervariasi.
Keterangan Pimpinan cabang (Pincab) Perum Bulog Kisaran Zairi saat dalam keterangannya mengatakan Perum Bulog memang telah mengeluarkan surat keputusan tersebut pada tanggal 30 Desember 2024 yang ditanda tangani oleh Wahyu Suparyono selaku direktur utama dan surat keputusan tersebut berlaku untuk wilayah Aceh hingga Papua, dengan besaran yang tidak sana satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Baca Juga: MPC Pemuda Pancasila Kota Medan Tunjuk Elbarino Shah sebagai Plt Ketua PAC Medan Denai Hal tersebut guna untuk kelancaran proses pemasukan dan pengeluaran barang digudang dengan aman serta dapat dipertanggung jawabkan, dengan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun UMK serta biaya lain dan adanya invlansi maka biaya untuk loading dan loading tersebut perlu adanya penyesuaian harga secara wajar dan proposional dan hal tersebut juga sudah merupakan keputusan direksi berdasarkan surat keputusan nomor KD-127/DP000/05/2023.
Dan hal tersebut juga mengacu pada UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN pada lembaran negara RI tahun 2003 nomor 70 serta tambahan lembaran negara RI nomor 4297, serta adanya Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2016 tentang Perum Bulog , dan peraturan lainnya dibawah naungan BUMN, ujarnya.
Pimpinan Cabang Bulog Kisaran Zairi juga mengatakan berdasarkan keputusan Perum Bulog tentang biaya Tarif Unloading dan loading , telah ditetapkan Tarif biaya untuk loading maupun loding untuk masing masing kanwil ditetapkan besarannya dalam setiap kilogramnya dihitung dalam rupiah, dan keputusan tersebut berlaku sejak 01 Januari 2025.
Dan untuk wilayah Sumatera Utara upah atau biaya Unloading maupun loading dalam per kilo gramnya ditetapkan besarannya sebesar Rp.26,-
Sementara saat dua jurnalis yang melakukan konfirmasi kepada Pimcab Bulog Kisaran Zairi terkait adanya upah yang diterimakan kepada pekerja tidak sesuai dengan bandrol harga yang diberikan oleh Perum Bulog berdasarkan ketentuan, melainkan upah yang diterima pekerja diawal tahun 2025 sebesar Rp.24,- per kilo gramnya dan di penghujung tahun 2025 terdapat kenaikan sebesar Rp.1,- per kilo gramnya menjadi Rp.25,-, yang seharusnya diterimakan oleh pekerja sebesar Rp.26,-.
Pimcab Bulog Kisaran dalam menjawab pertanyaan dua wartawan hanya menyampaikan akan menindak lanjuti apa yang disampaikan rekan jurnalis sembari menyampaikan terima kasih atas informasi yang disampaikan , dan kami pastikan terkait adanya selisih upah tersebut akan kami telusuri, tukasnya .