Asisten Rumah Tangga Mahlijar dan Suaminya di Tangkap Polisi

Redaksi - Jumat, 16 Januari 2026 07:32 WIB
ART diamankan Polsek Medan Tuntungan

MATATELINGA, Medan: Polsek Tuntungan menangkapAsisten rumah tangga berinisial Ruk (41) dan suaminya Sulis (49), karena disenyalir melakukan pencurian barang barang berharga berupa gelang 30 gram, gelang 6,2 gram, dan cincin 3,5 gram di rumah majikannya diketahui bernama Mahlijar.

Pasutri yang iamankan pihak epolsian Polsek Tuntungan, warga Desa Sawit Rejo, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ini menjalani pemeriksaan iruang pnyidik,didengar keterangannya.

Baca Juga: Ancam Ibu Kandung, Polsek Tuntungan Langsung Bertindak

Dalam Laporan majikan ART ke Polsek Medan Tuntungan, Art nekat menggasak perhiasan milik majikannya berlangsung sejak September 2025 secara bertahap.

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu mengatakan, kasus pencurian ini terbongkar ketika pelaku mendadak minta berhenti kerja.

Awalnya, pada Sabtu 10 januari 2026, pelaku pamit pada Mahlijar untuk pulang ke kampungnya di Desa Sawit Rejo.

Mahlijar yang tak curiga lantas mengizinkan Rukiah meninggalkan rumahnya yang ada di Jalan Kopi 10, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Setelah beberapa hari berada di kampung, Rukiah menghubungi Mahlijar.Dia meminta pada korban Mahlijar mencari pengganti dirinya. Mahlijar pun sempat kaget, kenapa tiba-tiba Rukiah minta berhenti kerja.

Belakangan terungkap, bahwa Rukiah sudah mencuri perhiasan emas milik Mahlijar.

Hal itu diketahui berdasarkan keterangan Wulan, mantan ART Mahlijar.Awalnya Wulan cerita, bahwa setelah berhenti kerja dari rumah Mahlijar, Rukiah membeli beragam barang, mulai dari rice cooker hingga sepeda motor.

Tidak hanya itu, Rukiah juga menawarkan penjualan emas seharga Rp 40 juta. Mendengar informasi dari Wulan, Mahlijhar langsung mengecek kebenarannya.

Mahlijar lantas mencari keberadaan Rukiah.Setelah bertemu, Mahlijar langsung menginterogasi Rukiah. Sang ART pun mengakui semua perbuatannya.

Perhiasan milik Mahlijar telah dijual secara bertahap, dan uangnya dibelikan motor Honda Vario dengan harga Rp 15 juta, sepeda motor jenis Vixion dengan harga Rp 4,5 juta, handphone merk Vivo seharga Rp 1,7 juta. Kemudian, Rukiah juga membeli rice cooker seharga Rp 250 ribu, sepasang anting emas seharga Rp 1,1 juta, dan satu buah cincin emas seharga Rp 2,2 juta.

Karena merasa dirugikan, Halijar melaporkan peristiwa ini ke Polsek Medan Tuntungan.

Polisi pun menangkap Art dan suaminya yang ikut serta dalam kasus ini. "Untuk saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan," kata Iptu Syawal Sitepu, Rabu (14/1/2026).

Syawal juga mengaku tengah mendalami dimana pelaku menjual perhiasan milik korban.

Dalam perkara ini, Rukiah akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.

Halaman :

Notice: Undefined variable: max_pages in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 258

Notice: Undefined variable: max_pages in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 258
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Ancam Ibu Kandung, Polsek Tuntungan Langsung Bertindak

Berita Sumut

Ibu dan Anak Serta Kekasihnya Kompak Lakukan Curanmor

Berita Sumut

LAPOR!!! Judi Tembak Ikan Milik 'DB' Doorsmeer Kwala Bekala di Jl. Jamin Ginting

Berita Sumut

Apes, Pakai Becak Orang di Maling Seputaran Tuntungan

Berita Sumut

Polsek Medan Tuntungan, Dibackup Satresnarkoba Polrestabes Medan Grebek Kampung Narkoba Ladang Bambu

Berita Sumut

Polsek Tuntungan Grebek Dua Lokasi Judi Mesin Tembak Ikan