Ka
polres Pematang
siantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H menjelaskan kronologis kejadian yang berawal pada hari Senin 8 Desember 2025 sekira pukul 13.40 WIB pada saat sedang bekerja di Restoran J Chiken Jalan Sudirman, pelapor inisial MAS (26) warga Jalan Rakutta Sembiring Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang
siantar ditemui teman kerjanya T yang mengatakan bahwa ada seseorang sedang mencari pelapor.
Kemudian pelapor keluar dari restoran tersebut dan menemui seseorang yang ternyata pelaku. Saat itu pelaku meminjam sepedamotor pelapor untuk dipakai Suzuya Merdeka Mall dengan tujuan mengantarkan surat. Pelaku juga berjanji akan mengembalikan sepeda motor pelapor pada sore harinya pukul 16.30 WIB.
Baca Juga: Polsek Medan Area Tembak 2 Pelaku Curanmor Viral, Sudah 15 Kali Beraksi Lalu pelapor menyerahkan
sepeda motor nya jenis Honda Vario 125 Hitam nopol BK 3492 WAR kepada
pelaku. Pada sore harinya sekira pukul 17.00 WIB pelapor selesai bekerja tetapi
pelaku tidak juga datang, sehingga pelapor mencoba menelepon
pelaku namun tidak masuk. Kemudian pelapor pergi kerumah
pelaku di Jalan Garahu untuk mencari
pelaku. Setiba dirumah
pelaku, ibu
pelaku mengatakan
pelaku sudah pergi dari pukul 11.00 WIB dan belum kembali kerumah.
Tidak terima kejadian itu maka pelapor membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/571/XII/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat 30 Januari 2025 sore sekira pukul 17.00 Wib Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Revanto Barasa bersama Tim berhasil mengungkap dugaan penggelapan tersebut dengan menangkap
pelaku disebuah warung Jalan Tualang Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang
siantar.
Diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya menggelapkan sepedamotor pelapor, namun sepedamotor Honda Vario 125 berwarna hitam tersebut sudah digadaikannya bersama FS kemudian FS menghubungi temannya DPP berniat untuk menjualkan sepedamotor tersebut. Tapi DPPjuga menawarkan sepeda motor tersebut kepada temanya MS di Desa Huta Padang Dusun IX Kecamatan Mandoge Kabupaten Asahan lalu MS menawarkan motor tersebut kepada temanya MS dan dibeli sebesar Rp.4.200.000.
Baca Juga: 22 Unit Knalpot Brong Diamankan Polres Samosir Adanya pengakuan itu Kanit Jatanras bersama Tim langsung melakukan pengembangan dan menangkap MS. Diinterogasi MS mengaku hanya perantara dan yang membeli
sepedamotor tersebtu temanya MS yang rumahnya di Desa Huta Padang Dusun IX Kecamatan Mandoge Kabupaten Asahan.
Lalu Kanit Jatanras bersama Tim pengembangan dan menangkap MS dirumahnya. Saat itu MS mengaku membeli sepedamotor tersebut sebesar Rp.4.200.000 dan telah dijualkannya kepada teman satu kampungnya HM sebesar Rp.3.500.000.
Akan teteapi saat dilakukan pengembangan kerumahnya, HM tidak ditemukan sehingga
pelaku beserta MS, MS dan DPP ke Polres Pematang
siantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih Lanjut. Pada hari Jumat 30 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Tim Opsnal Unit Jatanras mengamankan pembeli
sepedamotor pelapor tersebut sedang berada di jalan Sisingamangaraja tepanya di Alfamart Simpang 2 lalu diboyong beserta barang bukti
sepedamotor pelapor ke Mako Polres Pematang
siantar.
"Pelaku pengggelapan, TST sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan akan diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486," Pungkas AKP Sandi.
Baca Juga: Pastikan Kamtibmas Aman,Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Laksanaskan KRYD Hingga Subuh