Praktik illegal ini, tutur Panri tidak hanya merugikan negara,, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat karna tidak ada jaminan keamanan dan kwalitas layanan.
"Peristiwa tragis di awal November 2025 yang lalu, dua pekerja pemasang tiang kabel Wifi illegal milik penyedia internet Sinyalta tersengat listrik di Jalan Raya Lintas Timur mengakibatkan satu pekerja tak sadarkan diri dan satu lainnya mengalami luka bakar adalah contoh konkrit praktek illegal ini yang membahayakan nyawa masyarakat. Apakah kita harus menunggu lebih banyak korban dari masyarakat, agar Pemerintah mau turun tangan dan bertindak" tutur Panri.
Dia menjelaskan bahwa praktik penjualan kembali layanan internet tanpa izin – baik melalui koneksi WiFi maupun kabel LAN – yang dilakukan di tingkat RT/RW adalah tindakan serius pelanggaran hukum yang seharusnya dijatuhi sanksi tegas dan harus segera diseret ke ranah hukum.
Pihaknya mendesak upaya penindakan yang tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan praktek illegal ini.
"Kami masih terus mengumpulkan data dan bujti tambahan terkait sejumlah provider yang diduga tidak memiliki izin resmi dan kita berencana menempuh langkah hukum untuk melaporkan ini ke pihak berwajib dan menyurati Kemenkomdigi" tambahnya.
Ditambahkan, provider internet tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang harus dijerat dengan sanksi pidana maupun denda.
Panri menegaskan pihaknya akan mengambil langkah konkret dengan berkoordinasi dengan elemen masyarakat lainnya untuk membentuk Aliansi Anti JIL (Jaringan Internal Illegal) dan mendesak pihak terkait untuk segera melakukan penertiban dan penindakan secara tegas terhadap keberadaan para provider bermasalah tsb
(Magrifatulloh).