MATATELINGA, Medan :Closing statement paling keras disampaikan Abyadi Siregar dalam Dialog Publik Benang Kusut Konflik Agraria: Investasi atau Perampasan, yang digelar Aktual Media Grop di Hotel Antares Medan, Kamis (22/10/2026).
"Kalau ditanya investasi atau perampasan? Jawabannya jelas PERAMPASAN yang d
ilegalkan!," tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut periode 2013-2018 s/d 2018-2023.
"Kenapa? Karena negara menggunakan regulasi yang salah. Seharusnya pakai Pasal 31 PP 18/2021 untuk HAPUSKAN HGU telantar milik PTPN. Lalu pakai Pasal 24 PP 24/1997 untuk BERIKAN hak milik kepada rakyat, tegasnya.Tapi menurutnya, yang dipakai malah membiaran PTPN menelantarkan lahan HGU-nya. Lalu PTPN kerjasama dengan investor. Investor dapat HGB, rakyat digusur pakai Brimob. "Itu bukan investasi. Itu konspirasi perampasan tanah rakyat yang dilegalkan oleh BPN dan direstui Pemda!," beber Abyadi.
Baca Juga: Panitia Musda XI Golkar Tanjungbalai Buka Penjaringan Balon Ketua Periode 2026–2031