MATATELINGA,Medan :Gugatan penolakan klaim asuransi kesehatan senilai Rp232 juta yang diajukan ahli waris terhadap PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di PN Medan, Jalan Pengadilan No. 8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (10/2/2026).
Perkara ini diajukan oleh Hotlina boru Sinaga, selaku ahli waris sekaligus pemegang polis, melalui kuasa hukumnya Parluhutan Lumban Raja, SH, terhadap PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia.
Baca Juga: Sidang Pupuk Subsidi Rp991 Juta di PN Medan,Terdakwa Sudah 100% Bayar, Namun Siidang Berlanjut