Penggugat menggugat perusahaan asuransi lantaran menolak membayarkan klaim asuransi atas meninggalnya almarhum Rosiana boru Hutagaol, yang merupakan peserta asuransi dan telah terdaftar selama kurang lebih 1,5 tahun.
Klaim Ditolak dengan Alasan Penyakit gula tersebut sudah di derita almarhum sebelum masuk asuransi.
Baca Juga: Sidang Pupuk Subsidi Rp991 Juta di PN Medan,Terdakwa Sudah 100% Bayar, Namun Siidang Berlanjut Kuasa hukum penggugat menyampaikan bahwa saat klaim diajukan, seluruh prosedur telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan polis, termasuk penggunaan fasilitas medis dan dokter yang direkomendasikan oleh pihak asuransi.
Namun demikian, klaim tersebut ditolak dengan alasan bahwa almarhum memiliki penyakit diabetes yang sudah di derita almarhum sebelum masuk asuransi.
Baca Juga: Sidang Korupsi Dana BOS SMKN 1 Pancurbatu,Kerugian Negara Rp 640 Juta "Jika alasan tersebut digunakan secara sepihak tanpa dasar yang jelas, maka esensi perlindungan asuransi patut dipertanyakan," tegas Parluhutan Lumban Raja, SH, saat diwawancarai kru MataTelinga.
polis asuransi diterbitkan pada 10 November 2022 dengan Nomor Polis 003700984, setelah proses awal pengurusan dilakukan pada 4 November 2022. Sejak tanggal tersebut, polis dinyatakan aktif dan sah.
Sementara itu, klaim asuransi meninggal dunia baru diajukan pada tahun 2024, setelah tertanggung meninggal dunia pada 12 Juni 2024.
Namun, dalam surat penolakan klaimnya, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia menyebutkan bahwa penolakan dilakukan "berdasarkan hasil analisa dan evaluasi dari seluruh data medis yang diperoleh, di mana tertanggung telah memiliki riwayat penyakit sebelum mengajukan SPAJ, yakni peningkatan gula darah."
Baca Juga: Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL: PTUN Jakarta di Banjiri Karangan Bunga Alasan penolakan tersebut menjadi pokok sengketa dalam per
sidangan. Pihak penggugat menilai dalih "peningkatan gula darah" tidak didukung data medis yang jelas, karena tidak disertai:angka kadar gula darah,tanggal pemeriksaan,maupun hasil pemeriksaan laboratorium.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa dasar penilaian perusahaan asuransi bukan berasal dari rekam medis rumah sakit, melainkan catatan berobat di bidan.
Padahal, almarhum baru pernah berobat ke bidan pada Maret, April, dan Mei 2024, atau jauh setelah polis asuransi diterbitkan dan aktif.
Penggugat menegaskan bahwa penetapan penyakit diabetes tidak dapat dilakukan tanpa pemeriksaan laboratorium, seperti pemeriksaan gula darah puasa, gula darah sewaktu, atau HbA1c. Tanpa hasil pemeriksaan tersebut, istilah "peningkatan gula darah" dinilai bersifat asumtif dan tidak dapat disamakan dengan diagnosis penyakit.
Baca Juga: Ahli Hukum Pidana: Penanganan Perkara di Polrestabes Medan Sudah Tepat, Tiap Peristiwa Harus Dipisahkan Secara Hukum Kewenangan Bidan DipersoalkanDalam per
sidangan, kewenangan bidan dalam menetapkan suatu penyakit juga menjadi sorotan. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Kebidanan, ruang lingkup pelayanan bidan terbatas pada pelayanan kebidanan, kesehatan reproduksi perempuan, serta bayi dan anak.
Dengan demikian, penyakit kronis seperti diabetes dinilai berada di luar kewenangan bidan untuk didiagnosis, terlebih tanpa pemeriksaan penunjang laboratorium. Catatan bidan yang hanya memuat keluhan pasien dan obat yang diberikan disebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai rekam medis yang sah.
Dalam
sidang tersebut, penggugat menghadirkan dua orang saksi, yakni Boru Sitinjak dan Boru Silalahi.
Saksi menerangkan bahwa jarak rumahnya dengan kediaman almarhum sekitar 300 meter serta mengetahui hubungan antara Hotlina boru Sinaga dan Rosiana boru Hutagaol sebagai anak dan ibu kandung.
Baca Juga: Irwan Perangin-angin Keberatan, Sidang Kasus Aset PTPN II Memanas di Tipikor Medan Namun, saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab meninggalnya almarhum, maupun detail terkait asuransi, termasuk siapa pemegang polis, siapa tertanggung, jenis asuransi, dan sejak kapan asuransi tersebut dimiliki.
Saksi juga menyatakan almarhum tidak pernah menceritakan soal asuransi kepadanya. Terkait surat keterangan yang digunakan, saksi tidak mengetahui tahun pembuatannya.
Dalam per
sidangan ditegaskan pula bahwa surat pernyataan sepihak tidak memiliki nilai pembuktian yang kuat apabila pembuatnya tidak dihadirkan sebagai saksi di per
sidangan.
Keterangan yang memiliki nilai pembuktian adalah keterangan saksi yang disampaikan langsung di depan majelis hakim, di bawah sumpah, dan dapat diuji melalui pertanyaan.
Baca Juga: Komisi Informasi Sumut Kabulkan Sengketa, Dua Kades Madina Wajib Buka APBDes dan SPJ Penggugat menilai penolakan klaim asuransi dalam perkara ini terjadi akibat kesalahan penafsiran terhadap kondisi medis tertanggung, yang kemudian dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyakit sebelum pengajuan SPAJ.
Sidang DilanjutkanSidang gugatan penolakan klaim asuransi ini akan dilanjutkan pada 24 Februari 2026, dengan agenda lanjutan pemeriksaan dan pendalaman keterangan saksi.(Erni)