MATATELINGA, Asahan :Terpidana pelaku otak penjualan sisik trenggiling Alfi Hariadi Siregar oknom polisi yang bertugas di Polres Asahan, beberapa waktu lalu telah diputus oleh majelis hakim PN Kisaran dengan putusan 9 tahun pidana dan denda sebesar 500 juta rupiah serta diwajibkan membayar ongkir perkara,namun terdakwa mengajukan banding di PN Medan dan hasilnya dalam sidang banding tersebut terdakwa mendapat korting dua tahun dari putusan awal menjadi 7 tahun pidana penjara.
Okum polisi aktif Alfi Hariadi Siregar personil Polres Asahan yang didakwa melakukan penjualan sisik trenggiling satwa yang dilindungi dengan barang bukti 1.180 kilogram oleh PN Kisaran yang menyidangkan perkaranya diputus 9 tahun pidana penjara, namun setelah terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan banding di PN Medan terpidana Alfi Hariadi Siregar mendapat ganjaran putusan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar 500 juta dan diwajibkan membayar ongkos perkara .
Baca Juga: Audensi MUI Asahan Diterima Bupati Diruang Kerja Bupati Hal tersebut, sebagaimana dalam nomor putusan banding 199/PID.SUS-LH/2026/PT MDN .
Keterangan salah seorang aktivis lingkungan hidup Manurung (49) warga
Asahan mengatakan menilik perbuatan terdakwa sebagai aparat penegak hukum dan tidak kooperatif sepanjang per
sidangan sewaktu di PN kisaran sehingga perkara tersebut berhenti sampai pada dirinya saja, dan sangatlah wajar terpidana tersebut mendapat amar putusan selama 9 tahun pidana penjara, dan terpidana tersebut juga dibilang sangat beruntung mendapat korting dua tahun pidana penjara dari majelis hakim PN Medan, terpidana tersebut dari keterangan para saksi yang telah menerima putusan seperti halnya keterangan saksi Amir Simatupang yang hanya bertindak sebagai pengepak
sisik trenggiling saat dalam per
sidangan semua barang tersebut milik terpidana ini, kami hanya orang upahan.Demikian juga penuturan terpidana dua oknum TNI - AD dari Kodim 0208/
Asahan dalam kesaksiannya mengatakan semua barang milik terpidana Alfi Hariadi Siregar , dan dua oknum militer yang sudah dipidana dan ditahan di Tahanan militer Sumatera Utara ganya untuk mendapatkan keuntungan dari upaya persekongkolan dalam menjual
sisik trenggiling tersebut.Dalam per
sidangan tersebut perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 40A Ayat (1) Huruf f jo pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sementara kuasa hukum terpidana Alfi Hariadi Siregar , Bahren Samosir saat dikonfirmasi melalui selularnya mengatakan benar Alfi Hariadi Siregar setelah dari PN Kisaran langsung mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim PN Kisaran , dan saat ini terhadap putusan majelis hakim PN Medan tersebut , kami berencana untuk kembali melakukan upaya hukum kasasi atas putusan banding tersebut.Bahren Samosir juga mengatakan banyak hal keterangan yang telah disampaikan pada persidangan tersebut tidak terungkap, untuk itu kami berencana untuk mengajukan upaya hukum kasasi, pungkasnya
Baca Juga: Audensi MUI Asahan Diterima Bupati Diruang Kerja Bupati