Untuk pelaku RC berperan sebagai eksekutor dan IF berperan sebagai joki. Dari penangkapan itu disita barang bukti dua unit sepeda motor, tiga handphone, pakaian serta lainnya.
Baca Juga: Polisi Sita 7 Motor Curian dari Penadah di Bandar Klippa "Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik kedua pelaku ini merupakan residivis. Tercatat terhadap pelaku RC sudah puluhan kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polrestabes Medan, Deliserdang dan Langkat. Terhadap keduanya telah ditahan di Mapolda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.