Kejadian ini sudah berjalan satu tahun lebih, bupati hanya bisa mengangkat PLT Kepala Dinas dan Kepala Badan yang notabenya tidak bisa menjalankan tugas secara maksimal, karena jabatan PLT hanya bersifat sementara dan tidak memiliki wewenang dalam membuat keputusan, terutama dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan Surat Edaran BKN No 1/SE/I/2021.
Menyikapi hal ini MATATELINGA melakukan konfirmasi kepada, Achyar Hidayat Hasibuan dan Gontar Harahap, sebagai Ketua dan anggota Komisi A DPRD Padang Lawas melalui telpon selulernya, Sabtu, (28/2-2026), namun sangat disayangkan kedua anggota DPRD Padang Lawas ini tidak memberi respon. Padahal keduanya komisi yang membidangi. Seyogianya DPRD Kabupaten Padang Lawas menjalankan fungsinya sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beserta perubahannya.
DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi (membentuk Perda bersama kepala daerah) anggaran (membahas dan menyetujui APBD), serta pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD. Selain itu, DPRD memiliki hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Tugas dan Wewenang Utama DPRD (UU No. 23 Tahun 2014): Legislasi: Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama kepala daerah (Gubernur/Bupati/Walikota).
Baca Juga: Binsar Simarmata : Perusahaan Jangan Telat Bayar THR Anggaran: Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD.Usulan Jabatan: Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati kepada Menteri melalui gubernur.
Laporan: Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD juga memilik Hak Interpelasi yang Meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan penting/strategis.
Hak Angket: Melakukan penyelidikan terhadap kebijakan daerah yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan.Hak Menyatakan Pendapat: Menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau kejadian luar biasa. Anggota DPRD juga memiliki hak imunitas, hak protokoler, serta hak keuangan dan administratif. Tugas, wewenang, dan tata cara pelaksanaannya dijabarkan lebih lanjut dalam tata tertib DPRD masing-masing wilayah.
Akan tetapi untuk Kabupaten Padang Lawas kesemua fungsi dan hak DPRD tidak ada yang berjalan dan menjadi pertanyaan diamnya DPRD atau ada dugaan persekongkolan yang sama karena dianggap partai politik pendukung pemerintah Kabupaten Padang Lawas. Sehingga apapun yang menjadi kebijakan Bupati Padang Lawas tanpa ada kontrol dan pengawasan dari pihak wakil rakyat yang menjadi pilihan masyarakat Padang Lawas.
Baca Juga: Zulkarnaen SKM Sorot Kemiskinan Warga Medan, : Tambah Kuota Bansos!!!