MATATELINGA, Palas :Polres Padang Lawas melakukan penangkapan warga masyarakat di Lingkungan LK 4 Pasar Sibuhuan atas kasus penyalahgunaan narkoba, (25/03-2026).Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto melalui Kasat Narkoba, AKP. Taufik Siregar, Minggu, (5/4-2026) yang mengatakan, hasil dari penangkapan yang dilakukan pihak Polres Padang Lawas tidak ditemukan barang bukti, namun yang bersangkutan dibawah ke Mapolres Padang Lawas untuk dilakukan pemeriksaan dan tes urine.Sementara hasil pemeriksaan dan tes urine atas tiga orang terduga pemakaian yang berinisial, AMH, MSS dan MR, ditemukan satu orang yang positif narkoba berinisial AMH dan sudah dilakukan rehabilitasi ke panti Rehab Kota Pinang, untuk dua orang atas nama MSS, MR di kembalikan, jelas Taufik.
Dari penjelasan Kasat Narkoba mengisahkan pertanyaan mengingat masa tenggang penangkapan dengan pemberian penjelasan termasuk lama.Lantas hasil konfirmasi yang disampaikan tidak menemukan barang bukti penangkapan, dan hasil test urine hanya satu yang positif dan dua orang negatif.Padahal, dari awal penangkapan, tepat pada tanggal 25 Meret 2026 sudah dilakukan konfirmasi oleh MATATELINGA, namun pihak Polres Padang Lawas tidak bersedia memberikan keterangan.