Saksi Mantan Mertua tak Mampu Uraikan Kronologi Sherly Aniaya Suami

Hendra - Jumat, 01 Mei 2026 06:33 WIB
Sidang kasus KDRT di PN Lubukpakam.

Awalnya, kakak terdakwa bernama Yanty datang ke rumah saksi dan langsung naik ke lantai III. Kakak beradik tersebut berusaha membawa cucunya yang nomor dua dan nomor tiga keluar rumah. Namun dihalangi korban, Rolan.Akibat peristiwa pada tanggal 5 April 2024 di rumah saksi, di Komplek Cemara Asri, Jalan Royal, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang tersebut, anaknya Rolan mengalami luka di pangkal batang hidung dan tangan sebelah kiri.Namun ketika majelis hakim diketuai Hiras Sitanggang memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Jonson Sibarani dan Togar Lubis mengajukan pertanyaan, saksi tidak mampu menguraikan peristiwa pidana sebagaimana dituduhkan kepada Sherly.Jonson Sibarani pun memohon kepada majelis agar rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dijadikan alat bukti di persidangan.Pantauan awak media di persidangan, saksi tidak mampu menguraikan peristiwa penganiayaan yang katanya, di anak tangga lantai II menuju lantai I dikaitkan dengan rekaman CCTV berisikan momen percekcokan antara terdakwa dengan saksi di lantai I yang ditampilkan di layar monitor, sebelum atau setelah lampu listrik padam."Nggak ingat saya," kata Lily Kamsu. Jawaban tersebut spontan mengundang senyum terdakwa, tim PH dan pengunjung sidang."Izin Yang Mulia. Kami ingin memastikan bagaimana peristiwa sebenarnya. Apakah peristiwa penganiayaan yang dilakukan Sherly ketika di dalam rumah pada saat lampu padam atau tidak?" tegas Jonson.Kemudian keterangan saksi di awal menyebutkan ada dicekik dan dipukuli kakak terdakwa dan sempat dirawat tempat hari di rumah sakit. Namun dalam rekaman CCTV, saksi terlihat baik-baik saja. "Masih bisa naik turun tangga. Merekam peristiwanya pakai handphone," cecar Jonson dan dibantah Lily Kamsu, tidak ada merekam.Kejanggalan lainnya, terkait keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) dalam perkara a quo. Di mana Sherly sebagai tersangka dan anaknya, Rolan sebagai korban. Peristiwa penganiayaan yang dilakukan Sherly diketahuinya dari Rolan."Sebentar.. Di BAP itu apakah penganiayaan itu saudara ketahui dari anak saudara Rolan. Atau kamu saksikan sendiri? Mana yang benar?" cecar hakim ketua Hiras Sitanggang dan dijawab keterangannya di persidangan yang benar.Di bagian lain, tim PH terdakwa menyoroti alat bukti rekaman CCTV dihadirkan JPU di persidangan tidak utuh. Sekitar 4 rekaman. Itu pun versi CCTV aslinya dan rekaman lewat handphone. Padahal ketika perkaranya ditangani penyidik kepolisian, ada puluhan rekaman CCTV yang dijadikan sebagai alat bukti.Fakta menarik lainnya, dari rekaman CCTV percekcokan di lantai I, tak satu kata pun komplain dari korban, Rolan akibat penganiayaan yang dilakukan Sherly.TeriakJPU juga menghadirkan saksi lainnya, Irvan Syahputra, sekuriti perumahan. Menurut saksi, ia langsung menuju rumah saksi Lily Kamsu setelah mendapat laporan dari sesama sekuriti."Katanya ada teriakan minta tolong. Saya masuk ke rumah lantai I. Sempat saya tanya ada dipukul, gak ada kata bu Sherly. Bu Sherly mau keluar rumah," katanya.Ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa Sherly membantahnya. "Gak benar Yang Mulia. Saya bilang ada dipukuli dan mau keluar dari rumah." Persidangan pun dilanjutkan pekan depan.Sementara usai sidang, PH terdakwa, Togar Lubis menduga kuat kedua saksi yang dihadirkan JPU memberikan keterangan tidak benar.Sebab ketika di penyidikan, ada rekaman CCTV berdurasi 6 menit 52 detik. Namun yang dihadirkan di persidangan, menjadi 6 menit. Padahal di 52 detik kemudian ada peristiwa Rolan yang mengaku korban PKDRT justru menganiaya kakak kliennya, Yanty.Jonson menambahkan, tidak mungkin seseorang minta tolong kalau tidak ada hal yang berat dialaminya."Tolong bang Erwin. Tolong bang Erwin. Di situ lah klien kami dianiaya. Listrik kemudian dipadamkan abang ipar klien kami, Erwin," kata Jonson."Kalau gak listrik gak dipadamkan, mungkin saya tidak ada di sini hari ini. Makanya dalam kesempatan ini saya mohon majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis bebas sesuai fakta-fakta di persidangan," timpal Sherly.


Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Maling Sawit Aniaya Personil Keamanan

Berita Sumut

Kejati Sumut Selesaikan Perkara KDRT dengan Humanis, Rumah Tangga Kembali Harmonis

Berita Sumut

Pasutri Produksi Ekstasi Rumahan di Mangkubumi

Berita Sumut

Pelindo Regional 1 Berangkatkan Pasangan Suami Istri Pemenang Umroh Ramadan Fest Pelindo 2026

Berita Sumut

Rujuk, Evan Marvino Bantah KDRT Istri

Berita Sumut

Trauma Berat Akibat KDRT, Istri Evan Marvino Bawa Anak Tinggalkan Rumah