Per 5 Januari 2026 Kades Bonanionan Mundur, Bupati Humbahas Belum Teken SK Pemberhentian

Redaksi - Jumat, 08 Mei 2026 12:30 WIB
Surat mundur

MATATELINGA, Humbahas :Kabar mundurnya, Anton G Simamora dari jabatan Kepala Desa Bonanionan Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), hebohkan warga Doloksanggul.Sayangnya, Anton yang mengajukan mundur sejak per 5 Januari 2026, Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan belum meneken surat pengunduran diri Anton.Camat Doloksanggul, Andry Dolok mengatakan, bahwa atas surat pengunduran diri Anton , saat ini pihaknya masih menunggu balasan dari Pemkab Humbahas.

" Benar, tapi masih proses dari Kabupaten, belum ada balasan sampai sekarang," jelasnya kepada awak media," Rabu (6/05/2026).Menurut Andry, alasan pengunduran diri Anton sesuai surat pernyataannya, dikarenakan bersangkutan dalam periode jabatannya sebagai Kepala Desa sudah habis.Anton, lanjut Andry, tidak mau lagi melanjutkan masa jabatannya sebagai Kepala Desa dengan adanya perpanjangan masa jabatan sampai 8 tahun, sehingga masa jabatan kadesnya masih tersisa 2 tahun lagi. Sebagaimana diatur Undang-Undang tentang Desa nomor 3 tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa." Jadi, selain penambahan jabatan dua tahun, waktunya pun sebagai kepala desa tidak ada lagi. Apalagi, dia berjanji kepada masyarakatnya cukup hanya satu periode. Dan, waktu jabatannya dalam satu periode ini memang pas, sudah 6 tahun, dia dilantik menjadi kepala desa pada tahun 2019 lalu," katanya.• Anton, Masih Melekat Sebagai Kades BonanionanMasih dikatakan Andry, bahwa Anton Simamora masih melekat sebagai Kepala Desa Bonanionan, sebelum ada penggantinya.Anton juga, kata dia, masih mempertanggungjawabkan kewajibanya, mulai pertanggungjawaban penggunaan alokasi dana desa tahun 2025, hingga adminitrasi desa saat ini." Dalam pengunduran diri Anton sebagai kepala desa, tidak secara otomatis lepas dari tugas tanggungjawab sebagai kepala desa. Apalagi, pemberhentian kepala desa harus berdasarkan SK, karena pengangkatan kepala desa juga berdasarkan SK," kata dia." Camat Sudah Tunjuk PjsUntuk menggantikan, Kepala Desa Bonanionan Kecamatan Doloksanggul, Camat Doloksanggul sudah menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) kepala desa yang mengundurkan diri. Pjs yang ditunjuk merupakan bagian dari kantor Kecamatan Doloksanggul." Sudah kita tunjuk, tapi masih dalam proses di Dinas PMDP2A," katanya.Menurutnya, penunjukan ini merupakan aturan dan ketentuan, namun pihaknya masih menunggu proses dari Kabupaten dalam hal Pejabat Sementara kepala desa." Kita tunggulah, karena sebelumnya ada kekurangan berkas yang perlu dilengkapi," ujarnya.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Amangoi... Oknum Perangkat Desa di Toba Bolos Kerja 4 Bulan

Berita Sumut

Bupati Dan Forkopimda Asahan Monitoring Pelaksanaan Pilkades Serentak 2026

Berita Sumut

Batalyon Parako 463 Pasgat Terima Samkarya Nugraha

Berita Sumut

Warga Masyarakat Pulo Rakyat Tua Banyak Yang Tidak Menerima Surat Panggil

Berita Sumut

Polisi Masih Lidik Kasus Pemberian Proyek Fiktif Yang Mencatut Nama Bupati Oloan Hingga Tertipu Rp 200 Juta

Berita Sumut

Kepala BKPP Labuhanbatu : Pemkab Belum Terima Juknis Pengangkatan PPPK Penuh Waktu Menjadi ASN