2 di duga tersangka dalam kasus pencurian tersebut berhasil melakukan pencurian di dapur MBG pada Jumat pagi (24/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.Kejadian itu oertama kali di ketahui saat saksi Budiman (34), menerima informasi dari warga bahwa bangunan dapur miliknya telah dibobol maling.Hal inilah yang di jelaskan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH, MH dalam siaran persnya, Sabtu (09/05/2026) dan membenarkan adanya kasus pencurian tersebut.Di jelaskan Kasat Reskrim, setelah saksi menerima informasi telah di bobolnya dapur MBG tersebut, saksi Budiman langsung ke lokasi dan saat itu korban menemukan sejumlah barang telah hilang. Pelaku diduga masuk ke dalam bangunan dengan cara merusak bagian asbes dan masuk melalui plafon dapur.Adapun barang- barang yang hilang diantaranya empat rol kabel NYM, 20 bola lampu, 20 fitting lampu, 30 batang pipa, 20 saklar, 18 stop kontak, dan satu unit mesin air. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp4.698.000.Menerima laporan korban, tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka AN di Desa Penggalangan pada Jumat pagi (08/05/2026)."Dari hasil interogasi, tersangka AN mengaku melakukan pencurian bersama MS. Tim Jatanras kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka MS di rumahnya," ungkap Iptu Herikson Siahaan.Kepada petugas, kedua pelaku mengaku barang hasil curian dijual ke botot atau tempat penampungan barang bekas, dan saat ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian.Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tanpa plat nomor dan satu buah tang potong warna coklat yang digunakan pelaku saat beraksi.Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Tebingtinggi dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan