MATATELINGA,Negerilama : Jelang tengahmalam, tepatnya Minggu (17/5/2026), sekitar pukul 23.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang pria warga Kampung Baru II, Desa Sei Kasih berinisial M alias Amin (27), atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.Penangkapan tersangka, di Dusun Sei Mambang Hilir II, Desa Sei Tampang. Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Ipda Rico Marthin Sihombing, S.H, memimpin penangkapan tersebut.
Sebelum penangkapan tersangka, petugas menerima laporan dari masyarakat, terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.Atas perintah Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal, tim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penindakan.Saat hendak diamankan, pelaku sempat membuang bungkusan, yang setelah diperiksa berisi
sabu dengan total berat bruto 2,53 gram.Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk plastik klip dan sepeda motor yang digunakan pelaku.Dalam kondisi ter
borgol, petugas langsung menggelandang tersangka, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Mako Polsek Bilah Hilir.Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan, S.H menegaskan, pihaknya akan terus konsisten dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya."Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi ini akan terus kami perkuat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tutup Aswin. (Yasmir)