MATATELINGA,Rantauprapat : Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang pria setengah plontos lanjut usia, karena diketahui diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan, Kecamatan Rantau Selatan, Sabtu (16/5/2026) sekira pukul 19.30 WIB malam.Penangkapan pria berambut ubanan, AMP alias Manab, 58, dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba, Ipda R. Situngkir, S.H.Dalam pengungkapan kasus peredaran gelap barang haram tersebut, petugas selain mengamankan selain tersangka.
Juga dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa 12 paket kecil sabu, dengan berat bruto 2,39 gram, plastik klip kosong, alat bantu berupa sekop dari pipet, kotak rokok, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.HHasil pemeriksaan awal, mengungkqp narkotika tersebut, merupakan milik pelaku yang rencananya akan diedarkan.Pelaku juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria, yang identitasnya di rahasiakan, karena saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak ke
polisian.Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H. menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut.Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan, S.H., dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas kinerja jajarannya, dan menegaskan komitmen Polri dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya."Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri, dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba dan akan terus melakukan tindakan tegas serta pengembangan jaringan," tutupnya.
Baca Juga: Jelang Tengah Malam, Amin Diborgol Polisi