Warga Jalan LKMD 2 Dan 3 Tolak Perpanjangan Izin Tower BTS

Agus Sabono - Jumat, 22 Mei 2026 17:30 WIB

Dan warga sepakat menolok perpanjangan izin kontrak berdirinya tower tersebut, meski pemilik lahan masih tetap bersedia lahannya di di jadikan lokasi berdirinya tower tersebut. Adapun dampak yang mereka alami selama 11 tahun sejak tower itu berdiri, diantaranya rasa ketakutan yang menghantui mereka kalau-kalau menara telekomunikasi itu tumbang, belum lagi peralatan elektronik yang mereka gunakan selama ini sering mengalami kerusakan, terutama pada pesawat telekomunikasi dan kulkas. Bukan hanya itu, selama ini warga juga mengaku sering menagalami sakit bagian kepala dan hal tersebut sudah di rasakan warga selama bertahun-tahun. Namun saat di periksa ke dokter tidak di temukan adanya penyakit, namun saat berada di bawah tower kepala selalu merasa saklit. Hal inilah yang di katakan ibu Kuteng (78) yang mengaku dirinya sering mengalami sakit kepala. Begitu juga yang di alami Rifai (55) yang juga mengaku selama beberapa tahun peralatan elektroniknya seperti televisi selalu mengalami kerusakan dan itu sama sekali tidak pernah di ganti oleh pihak PT. Daya Mitra Telekomunikasi Regional Sumbagut. "Kebetulan jarak rumah saya dengan tower hanya lima meter, dan selama bertahun-tahun alat-alat elektronik saya selalu mengalami kerusakan, dan tidak pernah di ganti sama sekali," jelas Rifai. terkait hal tersebut, guna mengantisipasi terjadinya perpanjangan kontrak menara telekomunikasi di areal pemukiman padat penduduk tersebut, warga sepakat menyurati berbagai instansi terkait akan perpanjangan tower BTS tersebut. Hingga akhirnya pada kamis pagi (21/05/2026) pihak Kelurahan Karya Jaya menghandirkan warga yang berdampak, dengan harapan pihak terkait ikut hadir, namun yang hadir dalam undangan tersebut hanya pihak Dinas Perizinan dan Penanaman Modal yang di wakili oleh Syaiful dan Farida, sedangkan pemuilik lahan yang masih warga Lingkungan III Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi justru tidak mau hadir memenuhi undngan tersebut. Akhirnya pertemuan yang awalnya menganggendakan mediasi harus berubah pertemuan yang bersifat shering atau tukar pendapat terkait perizinan mendirikan tower, karena pihak-pihak yang di undang tidak hadir. Kepala Kelurahan Karya Jaya, Muhammad Supri, SH mengaku sangat kecewa karena pihak-pihak yang telah di undang termasuk pemilik lahan tidak mau datang guna menyelesaikan permasalahan tersebut. Dan dirinya berjanji akan kembali mengundang pihak-pihak yang yang berkaitan untuk kembali di pertemukan dengan masyarakat. Dan kebetulan dirinya selaku lurah sudah menghubungi pihak PT. Daya Mitra Telekomunikasi Regional Sumbagut, dan dalam pertemuan selanjutnya pihak pengusaha akan bersedia datang. "Sudah saya hubungi pihak PT. Daya Mitra Telekomunikasi Regional Sumbagut, dan alhamdulillah mereka nanti bersedia hadir dalam pertemuan selanjutnya," jelas Supri. Begitu juga dengan perwakilan dari Dinas Perizinan dan penanaman modal, mereka juga bersedia kembali hadir dalam pertemuan selanjutnya, juga berharap nantinya pihak-pihak yang di undang bisa hadir semua, sehingga masyarakat menjadi puas


Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

KSP Bersama Pemprov Sumatera Utara, Kementerian PU, ATR/BPN dan Hutama Karya Bahas Percepatan Penyelesaian Pembangunan Jalan Tol Binjai–Langsa

Berita Sumut

Wali Kota Medan Usulkan 35% Anggaran Untuk Pembangunan Medan Bagian Utara

Berita Sumut

Mediasi Buntu, Warga Lalang Green Land 1 Kembali Akan Tembok Pembatas ke Lahan Tower BTS

Berita Sumut

Tiga Tempat Pembangunan Ditinjau Bupati Dan Dipastikan Infrastruktur Dukung Ekonomi Warga

Berita Sumut

Ribuan Warga Samadua Tolak Tambang PT BSM dan PT MMS

Berita Sumut

DPRD Sumut Apresiasi Langkah Bobby Nasution Berkantor di Kepulauan Nias, Dinilai Percepat Pembangunan