Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH dan sejumlah personil melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelakuPencarian petugas kepolisian membuahkan hasil. Pada Jumat (22/5/2026) dinihari sekitar pukul 00.30 wib, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat kabar jika pelaku C alias Geleng berada di Simpang Abadi Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas bergerak kesana dan meringkus pelaku C alias Geleng tanpa perlawanan. Guna pemeriksaan, pelaku C alias Geleng dibawa ke Polsek Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH ketika dikonfirmasi membenarkan pelaku C alias Geleng diamankan."Pelaku C alias Geleng mengakui perbuatannya dan dijerat pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," ujarnya.
Baca Juga: Kapolsek Bosar Maligas Gelar Sosialisasi Anti-Narkoba, Warga Nagori Boluk Nyatakan Komitmen Perangi Narkoba