Lebih lanjut Sutris mengatakan warga Sidomulyo selama ini Dian dan lagi warga Dadimulyo juga mempunya ijin akta pendirian Koptan dengan diberi nama "Kita Bersama Dadimulyo" yang hingga saat ini kami memberdayakan lahan eks BSP di petak 64 tersebut hanya untuk tempat angon lembu warga dan dipinggir jalan itu kami warga setempat juga membuka warung minuman dan makanan , yang sifatnya sementara, bila sewaktu waktu tanah ini diambil dan digunakan untuk kepentingan Pemerintah akan kami serahkan .Dan kami warga Dadimulyo juga tidak pernah mengkapling kapling lahan tersebut, terlebih lagi mengutip bayaran kepada warga , semuanya dikerjakan bersabar dan hanya untuk keperluan angon ternak lembu dan kerbau .Sutris juga mengatakan apa yang dilakukan warga Dadimulyo selama ini menagan diri ,namun kelompok Koptan "Satgas HKTI" yang dipimpin OK Rasyid memulai perseteruan ini, di hari Minggu 31 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 wib sekelompok orang yang dipimpin OK Rasyid langsung menananmi lahan tersebut dengan tanaman pisang, tentu warga disini keberatan terlebih lagi Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani telah mengundak kedua kelompok tani ini dan Kapolres juga telah melarang kedua kelompok ini untuk melakukan aktifitas diatal lahan dimaksud , hingga semua ketentuan aturan dipenuhinya.Namun nyatanya pihak kelompok OK Rasyid mengingkari kesepakatan tersebut, dan seolah olah menantang dan membuat gara gara.Sementara OK.Rasyid kelompok tani "Satgas HKTI" ketika dihubungi melalui selularnya meskipun nada dering masuk namun tidak dijawabnya, walaupun beberapa kali dihubunginya terap tidak dijawab.
Baca Juga: PWPM Sembelih Dua Sapi Kurban Bantuan Wali Kota Medan Rico Waas