Disampaikan Reza, pemanggilan Camat secara resmi dari DPRD Medan dijadwalkan Senin 8 Juni 2026 untuk RDP yang melibatkan sejumlah stakeholder pukul 10.00 Wib di ruang komosi 1 DPRD Medan.Namun kenyataannya kata Reza, Camat Medan Sumgal dan Pendor penyelenggara tidak hadir. Sedangkan stakeholder lain datang tepat waktu.'Akibat ketidakhadiran Camat maka RDP kita batalkan dan akan kita jadwalkan undang kembali," terang Reza.Sebagaimana diketahui, penyelenggaraan MTQ dilakukan PT Angsamas Ratu Tama. Namun kemenangan PT diatas ditengarai sarat penyimpangan. Bahkan Pasalnya, PT Angsamas Ratu Tama merupakan vendor yang sama pada MTQ ke-58 tahun 2025 di Medan Deli yang kinerjanya juga dinilai kurang maksimal.Banyak lalangan menuding kondisi llapangan di lokasi MTQ ke-59 saat ini pun jauh dari kata layak. Dengan anggaran mencapai Rp1,6 miliar, area venue dilaporkan masih berlumpur, becek, dan licin. Bahkan, alat berat terpantau masih beroperasi meratakan tanah di area yang sudah difungsikan sebagai lokasi parkir, sehingga menyulitkan akses pengunjung menuju arena utama.Ketika dikonfirmasi terkait ketidakhadiran Camat Medan Sunggal M Irfan Abdillah terhadap undangan DPRD Medan, Dianya memberi alasan karena sedang mengikuti rapat di ruang rapat III kantor Walikota Medan.