MATATELINGA, Toba : Semenjak adanya UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan perubahannya, pemerintah berharap agar pembangunan desa semakin baik. Salah satunya dengan kehadiran perangkat desa yang melayani masyarakat dengan baik.Banyak orang berebut menjadi Perangkat Desa dengan diangkat sumpah dan janji, namun pada kenyataannya hanya sebatas sumpah dan janji saja. Banyak juga perangkat desa yang mundur karena berbagai alasan salah satunya ketidak sesuaian gaji dan jam kerja yang harus dituruti.Beberapa desa di Kecamatan Silaen, Sigumpar dan di Kecamatan lain malah jarang masuk dan bahkan tidak peduli dengan UU Desa atau surat edaran Bupati Toba Nomor:413/24/DPMDPPA-PEMDES/2026 tentang Peningkatan Disiplin Dan Kinerja Aparatur Pemerintah Desa.
Perangkat
Desa di Kabupaten Toba menerima gaji bervariasi. Perlu diketahui, penghasilan tetap (gaji) perangkat desa Kabupaten Toba Rp. 2. 184.000/bulan ditambah tunjangan jabatan. Rp. 25.000. Sementara kepala desa mendapatkan gaji Rp. 2.620.800 dan tunjangan sebesar Rp. 400.000. Sementara Sekdes Rp. 2.402.400 dan tunjangan Rp. 50.000, kadus Rp. 2.150.000 dan tidak mendapat tunjangan.Melalui camat, bupati Toba Effendi Napitupulu menyampaikan surat edaran agar ;1. Kepala
Desa beserta Perangkat
Desa wajib
masuk kerja di lingkungan Pemerintah
Desa masing-masing dengan ketentuan: Melaksanakan Apel pagi pukul 08:00, istirahat pukul 12:00 s/d 13:00, apel sore pukul 16:30. Khusus Jumat istirahat Pukul 11.45 s/d 13.30 WIB dan apel sore pukul 17.00 WIB2. Kepala
Desa dan Perangkat
Desa wajib memakai pakaian dinas beserta atribut pada jam kerja, dan memasang bendera di depan kantor setiap hari kerja sesuai waktu yang ditentukan;3. Kepala
Desa agar mendokumentasikan daftar absen dan pelaksanaan Apel serta me
laporkan kepada Camat pada sore hari setiap hari kerja;4. Memelihara kebersihan lingkungan, keamanan dan ketertiban kantor dan fasilitas umum yang ada di desa5. Tidak diperkenankan melaksanakan tugas secara bergantian (kerja shift), meninggalkan dan menutup kantor pada saat jam kerja tanpa alasan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku;6. Menjaga etika dan moral selaku aparatur Pemerintah
Desa ditengah-tengah masyarakat,7. Menjaga nama baik Pemerintah
Desa baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja8. Mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan dan menghindari bentrokan kepentingan pribadi saat melaksanakan tugas,9. Mengikuti kegiatan Perayaan Hari Jadi atau kegiatan tingkat Kabupaten dan Kecamatan serta Hari Besar Nasional dan Keagamaan;10. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan membersihkan lingkungan, pengelolaan sampah yang efektif, pemotongan rumput disekitar pemukiman warga desa secara berkala sesuai jadwal yang ditetapkan;11. Mengingatkan Pemerintah
Desa agar tetap bersinergi dalam melaksanakan pelayanan kepada Masyarakat dengan sikap ramah dan responsif serta aktif dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi sebagai Aparatur;12. Melakukan koordinasi dengan pemerintah atasan secara berjenjang.Namun sebagian perangkat desa bahkan kebanyakan tidak melaksanakan surat edaran tersebut seperti di desa Parsambilan Kecamatan Silaen dan beberapa desa lain.Menurut warga
Desa Parsambilan yang tidak berkenan namanya dituliskan mengatakan bahwa setiap pergantian bupati, tidak ada perubahan yang terlihat namun disinyalir perangkat desa diduga semakin pintar memanipulasi data tandatangan atau foto dokumentasi."Kalau seperti ini kinerja perangkat desa tidak
masuk bahkan bekerja ditempat lain, sayapun mau jadi perangkat desa. Digaji tanpa kerja. Padahal dulu berebut dan diambil sumpah," terang warga desa Parsambilan Kecamatan Silaen dan BPD kepada awak media, Senin, (15/6/2026).Hal yang sama juga diungkapkan oleh sekretaris desa Marsangap. Mereka selalu menuruti aturan karena sudah keharusan dan digaji pemerintah."Ya kalau dah menerima gaji, ya harus
masuk kerja lah. bagaimana kita makan gaji tanpa kerja,? Terang sekdes.
Desa Parsambilan Kecamatan Silaen menjadi sorotan warganya karena menurut mereka, perangkat desa sesuka hati
masuk kerja. Pergantian kepala desa awalnya dianggap menjadi sebuah titik awal desa menjadi lebih baik, tetapi justru menurut mereka semakin tak jelas arahnya."Ia pak. Semoga lah tersentuh ke hati kawan-kawan yang
jarang masuk. Tapi yang ku persoalkan disini pak,
laporan ke PMD yang kosongnya kantor desa kami, sementara jelas 2 kami adanya di kantor," terang sekretaris desa melalui pesan singkat. Rabu, (20/5/2026).Kepala desa melalui sekretaris desa membantah kalau perangkat desa selalu
masuk kerja. Namun kenyataannya, ada beberapa orang yang sibuk bekerja di perusahaan lain dan sudah berlangsung lama.Kepala Dinas PMD PPA Melati Silalahi melakukan sidak namun spontan kehadiran perangkat desa lumayan banyak walaupun ada tiga orang tidak hadir saat itu dan mereka melakukan foto bersama."Kami telah melakukan sidak dan
masuknya orang itu pak," terang Melati Silalahi pada Jumat, (15/6/2026) sembari memberitahu telah berfoto bersamaBeberapa warga desa mengatakan ketidakpuasan mereka terhadap kinerja pemerintah desanya dan pesimis ada perubahan."Kurang cepat lae tanggapi keluhan kami. Lewat BPD juga sudah kami sampaikan tapi BPD tidak kompak. Semoga ada perbaikan ya lae karena kami sudah pesimis kepada mereka. Tidak percaya lagi dengan sidak itu. Kami tau kok siapa yang
masuk kerja terus. Dosa merekalah itu makan gaji buta," terang warga dengan nada kesal.
Baca Juga: LSM LIRA Desak Kejari Deli Serdang Buka Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Rp28 Miliar