"Pelaku kami amankan di rumahnya setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama enam bulan," terang Herman, Rabu (1/7/2026).Kasus ini bermula dari personel Polsek Medan Sunggal melakukan penggerebekan di salah satu kantor sekretariat
ormas kawasan Sunggal pada Januari 2026 lalu.Lokasi tersebut diduga dijad
ikan tempat per
judian jenis tembak
ikan.Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga sebagai pemain dan pekerja di lokasi per
judian tersebut.Selain itu, petugas juga menyita sejumlah mesin
judi tembak
ikan sebagai barang bukti.Dari hasil penyelid
ikan, polisi menemukan lokasi per
judian tersebut diduga dikelola oleh FS. Namun, ketika itu FS melar
ikan diri ke Provinsi Aceh."Kasus per
judian ini terjadi sejak Januari. Saat itu kami sudah lebih dahulu mengamankan beberapa orang, sementara FS melar
ikan diri ke Aceh. Setelah dilakukan pencarian, akhirnya pelaku berhasil kami tangkap," kata Herman.Kini polisi masih mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam pengelolaan lokasi per
judian tersebut.