Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap GF di kawasan Jalan Sei Belutu, Medan. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga bungkus happy
water yang diduga akan diedarkan.Dalam pemeriksaan, GF mengaku memperoleh barang haram itu dari rekannya berinisial ER (24), warga Jalan Tani Asli, Kecamatan Medan Sunggal. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap ER di kediamannya."Dari rumah pelaku ER, petugas menemukan 16 bungkus happy
water yang disembunyikan di dapur," kata Rafli didampingi Wakasat Resnarkoba Kompol Abdi Harahap dan Kanit I Satresnarkoba AKP Ruspian, Jumat (17/7/2026).Rafli mengungkapkan, GF diketahui bekerja sebagai pegawai di salah satu tempat spa di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal. Selama sekitar dua pekan terakhir, pelaku diduga menjual happy
water kepada para pengunjung spa.Polisi kini masih memburu pemasok narkoba di atas ER yang identitasnya telah dikantongi. Menurut Rafli, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredaran narkotika."Meskipun narkoba terus bertransformasi dengan berbagai modus, kami akan selangkah lebih maju untuk terus mengungkap peredarannya, khususnya di wilayah hukum Polrestabes Medan," tegasnya.
Baca Juga: Sabu 328 Gram Disembunyikan di Jok Motor, Pemasok 2 Sarang Narkoba di Medan Ditangkap