Masyarakat Perdagangan Kecamatan Bandar Kecam Aksi Demonstrasi, Minta Polisi Selidiki Dugaan Pelanggaran Saat Unjuk Rasa

Jhonadi - Sabtu, 18 Juli 2026 18:30 WIB
Aksi unjuk rasa jadi sorotan warga.

MATATELINGA, Simalungun :Sejumlah masyarakat di Perdagangan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, mengecam aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan Konsolidasi Mahasiswa Siantar Simalungun terkait keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Perdagangan, Jumat (17/7/2026).Masyarakat menegaskan bahwa mereka menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.Namun demikian, warga menilai penyampaian pendapat tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara yang mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan pengguna jalan."Pada dasarnya kami tidak melarang aksi demonstrasi karena itu merupakan hak konstitusional warga negara. Akan tetapi, apabila dalam pelaksanaannya dilakukan dengan membakar ban di badan jalan sehingga mengganggu pengguna jalan dan berpotensi membahayakan keselamatan umum, tentu hal itu patut dievaluasi dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar salah seorang tokoh masyarakat.

Warga menilai tindakan tersebut diduga tidak sejalan dengan Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998, yang mewajibkan peserta aksi menghormati hak orang lain, menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta menaati peraturan perundang-undangan.Selain itu, masyarakat juga menyinggung ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang setiap perbuatan yang mengakibatkan gangguan terhadap fungsi jalan.Menurut warga, aparat kepolisian yang melakukan pengamanan seharusnya tidak hanya mengawal jalannya aksi, tetapi juga mengambil langkah tegas apabila terdapat tindakan yang berpotensi membahayakan masyarakat atau mengganggu ketertiban umum.Di sisi lain, masyarakat memberikan apresiasi kepada personel Kepolisian bandar huluan yang sigap memadamkan api dari ban yang dibakar sehingga tidak menimbulkan kebakaran yang lebih besar maupun membahayakan pengguna jalan dan di pimpin langsung oleh Polsek bandar huluanIPTU PATAR BANJARNAHOR,SH.MH."Kami mengapresiasi tindakan cepat aparat Kepolisian yang langsung memadamkan api. Langkah tersebut patut diapresiasi karena dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," ujar warga.Masyarakat Kecamatan Bandar juga meminta Polres Simalungun dan polsek bandar huluan melakukan penyelidikan apabila ditemukan dugaan adanya pelanggaran hukum selama aksi berlangsung."Warga berharap apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan penyampaian pendapat di muka umum maupun peraturan lainnya, hendaknya diproses sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih," kata seorang tokoh masyarakat.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Dari PPI Hingga KPU, Antara Tatangan dan Harapan Mengawal Demokrasi dan Meningkatkan Partisipasi Masyarakat

Berita Sumut

Wali Kota Wesly Silalahi Bersama YPK Teken Prasasti Peresmian Aula SMP BT

Berita Sumut

Massa AMMPP Koperasi Sosa Satahi Kepung Kantor PT Agrinas, Desak Kembalikan Pengelolahan Plasma

Berita Sumut

OMI Bukan Sekedar Kompetisi, Melainkan Ajang Silaturahmi

Berita Sumut

Mahasiswa Soroti Dugaan Pungutan LLTT, Perumda Tirtanadi Didesak Buka Transparansi Pengelolaan Layanan Lumpur Tinja

Berita Sumut

OMI Uji Kompetensi Siswa Madrasah, Kemenag Palas Tuan Rumah Zona IV Berjalan Sukses