Keberadaan pekerja yang mayoritas didatangkan dari luar daerah—mencapai 95 persen dari Kota Padangsidimpuan—turut memicu protes keras dari warga lokal serta sejumlah organisasi mahasiswa di Kab Madina. Publik mengkhawatirkan potensi gesekan dan terjadinya konflik horizontal akibat tidak dilibatkannya warga lokal.Lebih mengejutkan, beredar kabar di lapangan bahwa aktivitas
proyek bermasalah ini diduga dibekingi oleh oknum TNI berinisial Dongoran.Saat dikonfirmasi wartawan terkait legalitas dan identitas
proyek, sumber dan jumlah anggaran, kelalaian keselamatan warga, hingga isu keterlibatan oknum aparat tersebut, Indra yang disebut-sebut warga selaku terduga pengelola atau kontraktor
proyek memilih "kabur" dari konfirmasi jurnalis.Indra yang dikonfirmasi melalui sambungan komunikasi WatshApp, makin menunjukkan sikap tidak koperatif, memilih "bungkam" dan diam seribu bahasa". Tenggat waktu konfirmasi yang diberikan jurnalis sengaja diabaikan tanpa ada respons positif, yang memperkuat dugaan publik bahwa
proyek misterius ini sarat masalah dan berbagai praktek pelanggaran.Di sisi lain,
Camat Siabu Ahmad Fadlan, S.Sos, MM justru mengaku tidak mengetahui adanya
proyek tersebut di wilayah kerjanya."Sampai saat ini, sepengetahuan kami belum ada laporan resmi terkait
proyek drainase dan kejadian yang bapak maksud. Namun demikian, akan kami koordinasikan dan telusuri dengan Kades terkait," sebut
Camat Siabu saat dikonfirmasi jurnalis (19/07).Ketidak tahuan
Camat Siabu selaku otoritas pimpinan kecamatan mengenai
proyek ini semakin menegaskan status
proyek tersebut terkesan liar dan illegal biarpun diduga menggunakan sumber anggaran negara.Sebelumnya diberitakan, Ketua MPR (Mahasiswa Peduli Rakyat) Kab Madina Ridwandi Nasution mengecam keras
proyek siluman tersebut.Ridwandi yang aktivis mahasiswa STAIN Madina ini menyatakan pihaknya segera melaporkan secara resmi pengerjaan
proyek yang dinilai sarat masalah tersebut ke aparat penegak hukum melalui Polres Madina untuk dilakukan pengusutan secara tuntas.Proyek ini disinyalir kuat menabrak berlapis-lapis aturan perundang-undangan, antara lain, UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),UU No. 02/2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat, Pasal 273 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana pelaksana
proyek wajib bertanggung jawab atas kecelakaan akibat jalan yang rusak atau terhambat oleh pekerjaan mereka.Ridwandi yang juga aktivis PMII ini mengaku pihaknya masih melakukan finalisasi kelengkapan sejumlah dokumen untuk dijadikan bukti awal terkait dugaan KKN dan kejanggalan
proyek siluman tersebut sehingga lebih lengkap untuk berkas pelaporan."Rencana dalam waktu dekat kita akan langsung melaporkan
proyek liar ini secara resmi ke Polres Madina. Kita sudah koordinasi dalam teknis pelaporan ini. Bila perlu kita akan mem "pressure" dengan demo besar-besaran" sebutnya.
Baca Juga: Sinergi Antara BRI Panyabungan dan Polres Madina Tetap Terjalin