Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VI akan melakukan profiling terhadap pejabat eselon II, III, dan IV guna menilai kesesuaian kompetensi dengan jabatan yang diemban.Bupati juga mengungkapkan, sepanjang 2025 sebanyak 28 ASN telah diberhentikan, sementara hingga awal Agustus 2026 tercatat 13 ASN dan PPPK penuh waktu diberhentikan karena tidak memenuhi ketentuan. Menurutnya, evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.Di akhir arahannya, Bupati mengajak seluruh ASN untuk mensyukuri amanah sebagai pelayan publik dengan terus meningkatkan etos kerja, kompetensi, dan dedikasi demi mewujudkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para ASN yang memasuki masa purnabakti atas pengabdian mereka kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.