MATATELINGA,Deli Serdang,: Dugaan pelanggaran disiplin dan rangkap jabatan yang melibatkan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mencuat di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Tiga oknum tenaga pendidik di duga kuat rangkap jabatan sebagai pengurus Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Desa Ujung Labuhan selama bertahun-tahun yang memicu desakan restrukturisasi dari masyarakat Desa Ujung Labuhan.
Berdasarkan informasi yang di himpun, Dugaan keterlibatan ini melibatkan satu oknum ASN yang bertugas di SMAN 1 Namorambe, oknum "HS" diketahui telah menjabat sebagai sekretaris BPD. Desa Ujung Labuhan selama hampir 20 tahun.
Baca Juga: Di Luar Gaji, 2.717 Guru dan Operator PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang Terima Rp475 Ribu Bersih per Bulan Selain itu 2 (dua) oknum PPPK yang berprofesi sebagai guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Namorambe juga terseret dalam kasus serupa oknum berinisial "JPS" diduga
rangkap jabatan sebagai ketua BPD Desa Ujung Labuhan, oknum berinisial "NS" menjabat sebagai anggota BPD Desa Ujung Labuhan, keduanya di sinyalir telah menjalankan peran ganda
rangkap jabatan selama kurang lebih 5 Tahun.
Praktek rangkap jabatan ini diduga kuat menabrak regulasi formil yang berlaku bagi abdi negara diantaranya adalah Undang-undang No 20 Tahun 2023, Tentang ASN dan UU No 6 Tahun 2014, tentang Desa.
Baca Juga: Bobby Nasution Dukung IPDN Cetak Calon ASN Andal dan Profesional