Sebelumnya, sepeda motor tersebut dalam kondisi stang terkunci, sementara kunci kontak disimpan korban di dalam tas yang tergantung di ruang tamu.
Korban kemudian mendapati pintu depan rumah dalam keadaan terbuka. Pada saat yang sama, korban mengetahui bahwa RF, yang sebelumnya menumpang tidur di rumahnya, juga sudah tidak berada di tempat.
Baca Juga: Polsek Medan Kota Tangkap Penjahat Kambuhan Korban selanjutnya berusaha mencari keberadaan RF dan sepeda motornya. Dalam pencarian tersebut, korban menemukan sepeda motor miliknya ditawarkan melalui aplikasi jual beli Marketplace Facebook.
Korban kemudian berpura-pura bermaksud membeli sepeda motor tersebut dan melakukan komunikasi hingga disepakati pertemuan di wilayah Medan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa. Personel yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, S.H., melakukan penawaran melalui pesan Marketplace Facebook untuk mengatur pertemuan dengan terduga pelaku dalam transaksi jual beli sepeda motor Honda Vario 125.
Setelah mengetahui lokasi pertemuan di wilayah Medan Sunggal, personel bergerak ke lokasi. RF kemudian berhasil diamankan bersama satu unit sepeda motor Honda Vario 125 yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Baca Juga: Dua Personel Polsek Sunggal Diamuk Massa saat Amankan Terduga Pencuri RF beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Ma
polsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi, RF mengakui telah melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor Honda Vario 125 tersebut.
Selain sepeda motor, dalam laporan korban juga disebutkan satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 9 turut hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp11,5 juta.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125 dan satu eksamplar BPKB kendaraan tersebut.
Baca Juga: Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Bongkar Rumah Kapolresta Deli Serdang melalui Ka
polsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., membenarkan adanya pengamanan seorang terduga pelaku dalam perkara tersebut.
"Terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta melengkapi alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini," ujar AKP Jonni.
Saat ini, RF telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik selanjutnya melakukan proses hukum dan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku.Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) KUHPidana.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Belawan Gelar Sertijab Wakapolres dan Kapolsek Hamparan Perak, Sejumlah Pejabat Baru