Dijelaskan, pihaknya sebenarnya telah melayangkan surat konfirmasi tertulis serta desakan resmi kepada Pemkab Madina pada Senin, 24 Agustus 2026. Namun, hingga berita ini diturunkan, poin-poin krusial dalam daftar konfirmasi tersebut sengaja diabaikan tanpa jawaban apapun oleh Pemkab Madina.
"Sikap bungkam Bupati dan jajaran pemerintahan ini dinilai sebagai bentuk pengangkangan terhadap keterbukaan informasi publik. Padahal kita hanya menuntut transparansi hasil ekspose Inspektorat seperti dijanjikan Pemkab sebelumnya dan dinilai telah lama molor" tegasnya.
Baca Juga: Hadir Membawa Solusi Nyata, Top 12 Kompetisi ACTION! Asuransi Astra Siap Tingkatkan Literasi dan Inklusi Masyarakat Indonesia Sementara itu, Direktur Eksekutif The Madina Green Institute (TMGI) Ridwandi Nasution menyesalkan sikapBupati Saifullah Nasution yang dinilai inkonsisten dan telah melewati tenggat waktu yang dijanjikan sendiri oleh Pemkab Madina melalui rilis resmi Nomor 555/4106/KOMINFO/2026 tertanggal 14 Agustus 2026.