"Janji untuk membuka dokumen pemeriksaan lapangan secara transparan kini berujung pada aroma kebohongan publik. Kita heran, kenapa Pemkab Madina seperti ketakutan dan tidak punya nyali untuk mempublikasikan hasil ekspose Inspektorat ini. Batas waktu sudah lewat. Sandiwara birokrasi apa lagi yang sedang dimainkan? cetus Ridwandi dengan nada tajam.
Pihaknya mencium adanya bau konspirasi dengan dalih birokrasi berlarut dan taktik mengulur waktu dari pihak eksekutif demi menyelamatkan oknum pejabat desa yang diduga menjadi bagian dari gurita mafia tambang.
Ketidakjelasan nasib Surat Tugas Nomor 094/872/ST/Insp/2026 milik Inspektorat menjadi indikasi kuat adanya upaya perlindungan hukum dan jabatan dari Pemkab Madina terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
Baca Juga: Hadir Membawa Solusi Nyata, Top 12 Kompetisi ACTION! Asuransi Astra Siap Tingkatkan Literasi dan Inklusi Masyarakat Indonesia "Sikap diam Bupati Saifullah Nasution adalah konfirmasi nyata atas dugaan pembiaran perusakan lingkungan yang kian masif di Madina. Kelestarian alam Mandailing Natal tidak boleh digadaikan demi kompromi politik dan negisiasi birokrasi yang tekesan manipulatif" tegasnya.
Menyikapi kebuntuan informasi dan mandeknya penegakan hukum di tingkat daerah, Ketua Gerakan Pemantau Keuangan Negara (GPKN) M. Rizky Lubis mendesak Bupati Madina untuk secara transparan membuka hasil ekspose Inspektorat serta mencopot Kepala Desa GD dalam waktu 1x24 jam."Bupati Madina harus menunjukkan komitmen dan keseriusan. Jangan terkesan jadi pengecut dan terus berlindung dibalik kata masih proses dan sandiwara birokrasi. Kita minta Bupati segera menerbitkan SK Pemberhentian Maraginda Hakim Nasution (GD) selaku Kades Singengu Julu berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat" tegasnya.
Pihaknya menyatakan mengecam segala bentuk kompromi internal yang bertujuan meloloskan oknum kades dari jerat pelanggaran berat.M. Rizky juga menuntut Pemkab Madina mengintegrasikan kasus Kades GD ini dengan Satgas PETI dan segera menyerahkan seluruh dokumen pemeriksaan ke Polres Madina untuk penyidikan tindak pidana kerusakan lingkungan hidup, bukan sekadar sanksi administrasi.
Koalisi jurnalis dan aktivis ini juga berencana akan melaporkan secara resmi kepada Presiden dan Kapolri jika Pemkab Madina tetap memilih jalur bungkam. Saat ini, draf laporan resmi menuju tingkat pusat sedang dimatangkan oleh tim hukum koalisi.
Baca Juga: Tindaklanjuti Instruksi Presiden RI, Aktivis Desak Kapolres Madina Tetapkan Kades GD Sebagai Tersangka Dugaan Kasus PETI Kotanopan "Jika dalam waktu dekat daerah terbukti gagal menegakkan keadilan dan justru melindungi pelaku PETI, laporan akan langsung kami layangkan kepada Presiden dan Kapolri di Jakarta atas dugaan abuse of power (penyalahgunaan jabatan), dugaan perlindungan Bupati kepada pelaku PETi dan dugaan pembangkangan Bupati terhadap instruksi tegas Presiden RI Prabowo Subianto dalam pemberantasan tambang illegal" tutupnya.(TIM)