"Jumlah data tersebut merupakan hasil pemadanan data pemerintah pusat bersama PPATK yang terindikasi pelaku Judol yang sudah di blokir datanya sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Bansos," sebutnya.
Pada hari yang bersamaan, DR. H. Ismail Nasution, LC, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang Lawas, menyikapi temuan dugaan penyalahgunaan gunakan bantuan sosial oleh penerima manfaat membuat merasa geram dengan manusia yang tidak mensyukuri, sehingga ikut mencederai hak Keluarganya, kecamnya melalui MATATELINGA.
Baca Juga: Bupati Dorong MUI Deli Serdang Mandiri, Perkuat Peran Keumatan MUI Padang Lawas mendukung upaya pemerintah menertibkan penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti menyalahgunakan bantuan untuk prilaku Judol. Kebijakan tersebut patut menjadi pelajaran dan peringatan bagi masyarakat, khususnya penerima bansos, agar tidak menyalahgunakan bantuan yang diberikan pemerintah.
"Bansos itu diberikan untuk membantu masyarakat keluar dari kesulitan, bukan untuk dijadikan modal berjudi. Pemerintah sudah berusaha mengangkat kehidupan masyarakat, maka sangat tidak pantas jika bantuan tersebut justru digunakan untuk judol," tegasnya.Ismail merasa sangat perlu mengajak masyarakat untuk sadar diri, menghargai bantuan pemerintah, dan menggunakannya sesuai tujuan. Sehingga bantuan tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan keluarga.
Lebih lanjut, Ketua MUI juga mengingatkan bahwa judi bukan jalan menuju kesejahteraan, melainkan awal dari kehancuran. "Jangan berharap hidup berubah karena judi. Perubahan datang dari kerja keras, doa, usaha, dan rezeki yang halal," pungkasnya.
Baca Juga: SE Bupati Padang Lawas Disinyalir Cenderung Cari Aman