Bobby berharap seluruh tanah
wakaf yang tersebar di Sumut dapat segera memperoleh kepastian hukum. Menurutnya, status hukum yang tidak jelas berpotensi menimbulkan persoalan dan sengketa di kemudian hari, terutama setelah pe
wakaf meninggal dunia dan terjadi pergantian generasi.
"Mungkin saja tidak semua orang yang me
wakafkan hartanya berkesempatan menyampaikan hal seperti ini, atau penerusnya punya pemahaman yang sama. Hal itu kemudian bisa menjadi masalah atau sengketa, setelah pewakif sudah tidak ada lagi. Karena itulah kita berkumpul di sini sebagai alat negara, bertugas memastikan seluruh tanah
wakaf itu berkekuatan hukum," jelas Bobby.
Berdasarkan penjelasan Kajati Sumut, terdapat sekitar 14.683 bidang tanah yang telah diwakafkan di Sumut. Namun, baru 6.030 bidang yang telah memiliki sertifikat. Menurut Bobby, pengelolaan setiap bidang tanah wakaf juga membutuhkan setidaknya tiga orang nazir yang bertanggung jawab memastikan aset tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat."*
Baca Juga: Bobby Nasution Dorong Bank Sumut dan Tirtanadi Naik Kelas ke Bursa Efek