Dikatakan Muslim, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilarang mengajukan banding ataupun kasasi atas putusan bebas perkara pidana pengadilan negeri."Jadi jelas, putusan bebas tersebut harus segera dijalankan dan
Erwin Saleh harus segera dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya. Setelah itu, Pemko Medan harus mengembalikan seluruh haknya sebagai seorang PNS aktif berikut jabatan Eselon II yang dipercayakan kepada dirinya sebelum menjalani proses hukum tersebut," tegas politisi Partai Demokrat itu.Muslim memahami bahwa saat ini jabatan Kadis Perhubungan Kota Medan yang sebelumnya dijabat oleh
Erwin Saleh sebelum menjalani proses hukum, telah diisi oleh pejabat baru.
Untuk itu, sambung Muslim, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dapat memberikan amanah berupa jabatan Eselon II lainnya yang masih kosong kepada Erwin Saleh."Saat ini ada beberapa jabatan Eselon II yang kosong di Pemko Medan. Wali Kota Medan berhak menentukan jabatan Eselon II mana yang akan diamanahkan kepada Erwin Saleh. Jadi tidak harus kembali menjadi Kadishub Medan, jabatan Eselon II yang mana saja boleh, dan itu hak prerogatif Wali Kota Medan untuk menentukannya," ujarnya.
Baca Juga: Harga Ayam dan Bumbu Dapur Naik, Pemko Medan Sidak Pasar dan Siapkan Intervensi Harga Muslim pun berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat segera menjalankan putusan bebas yang ditetapkan PN Medan kepada
Erwin Saleh."Setelah salinan putusan diterima, kita berharap pembebasan terhadap
Erwin Saleh dapat segera dilaksanakan oleh JPU.
Erwin Saleh berhak dipulihkan nama baiknya dan mendapatkan kembali hak-haknya, baik haknya sebagai warga negara yang terbebas dari tuntutan hukum maupun hak-haknya sebagai seorang ASN," tutupnya.