MATATELINGA,Palas: Masss pengunjuk rasa mengatasnamakan, Masyarakat Dalihqn Natolu (MDN) geruduk kantor Bupati Padang Lawas, Senin (31/08-2026).
Ratusan warga Padang Lawas ini mendesak Bupati Padang Lawas meminta Presiden Republik Indonesia untuk mengembalikan tanah Ulayat yang dikuasai PT Sumatera Sylva Lestari dan Sumatera Riang Lestari (SSL-SRL). Desakan ini disampaikan kepada masyarakat ulayat usai Keputusan Menteri Kehutanan RI No 84 tahun 2026 tentang pencabutan izin beruhasa pemanfaatan hutan atas nama PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL) dan Keputusan Menteri Kehutanan RI No 86 Tahun 2026 tentang pencabutan izin berusaha pemanfaatan hutan atas nama PT Sumatera Sylva Lestari (PT. SSL).
Baca Juga: Jaga Kelestarian Alam & Lingkungan, Bupati Buka Festival Sungai Asahan Unjukrasa ini sempat ricuh akibat pihak Pemda Palas tidak menyahuti, yang akhirnya diterima Wakil Bupati, Achmad Fauzan Nasution.
Poin penting dalam tuntutan Masyarakat Dalihan Natolu, mendesak adanya keterlibatan Bupati Padang Lawas agar menyampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Kehutanan untuk mengembalikan dan menyerahkan Hak masyarakat adat dan tanah ulayat yang selama ini dikuasai oleh PT SRL dan PT SSL kepada ulayat masing-masing, Pemerintah wajib melindungi dan menghormati hak masyarakat yang dapat
Baca Juga: Festival Layang-Layang Perebutkan Piala Bupati Asahan Dibuka Wabup dibuktikan secara hukum, termasuk hak masyarakat adat, tanah ulayat, serta tanah yang telah dikuasai dan dikelola masyarakat secara turun-temurun sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan memastikan pihak PT. SSL dan PT SRL untuk tidak beraktivitas di Padang Lawas.
Baca Juga: Jaga Kelestarian Alam & Lingkungan, Bupati Buka Festival Sungai Asahan Sebutnya massa juga mendesak Bupati Kabupaten Padang Lawas supaya membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait hutan adat dan hak tanah ulayat di Kabupaten Padang Lawas, berasas
hukum pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 B ayat 2, UUPA No.5 tahun 1960 dan Putusan MK Noomor 35 tahun 2012. Sementara dalam tanggapan, Wakil Bupati Padang Lawas mengatakan, untuk memastikan tetap dalam koridor peraturan yang berlaku. Jika tuntutan masyarakat memang berpeluang, tentu tidak akan ada halangan lahan itu dikembalikan kepada masyarakat.
Baca Juga: Festival Layang-Layang Perebutkan Piala Bupati Asahan Dibuka Wabup "Tetapi kita berharap bersama-sama menjaga kekondusifan, jangan memunculkan hal persoalan baru. Hita do sannari, hita do accogot, hita do haduan, betullah tano adat digomgom ibadat. Jika memang ada peluang tanah itu dikembalikan ke masyarakat, kenapa tidak," kata wakil bupati.
Melihat tuntutan massa Dalihan Natolu, sejalan dengan pembahasan Bupati menyikapi persoalan SSL dan SRL belakangan ini. Rapat dan pertemuan Bupati dengan unsur-unsur terkait, poin-poin yang jadi tuntutan pendemo, termasuk jadi poin pembahasan.
Baca Juga: Massa GMAPK Kecam Polres Padang Lawas Berpihak Pada Peramba Kawasan Hutan "Hanya saja semua punya aturan, untuk itu diharapkan jangan sampai membuat aksi yang melanggar. Jangan membakar lahan," tegas Wakil Bupati.
Sementara MATATELINGA melakukan konfirmasi melalui telepon selulernya, Muller Tampubolon Manejer PT SSL soal aksi unjuk rasa masyarakat soal lahan yang di kuasai pihak perusahaan, namun yang bersangkutan tidak memberi jawaban
Baca Juga: Penandatanganan Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Provinsi Sumatera Utara Secara Daring Diikuti Wabup Asahan